Mau Bikin Bank Digital? Modalnya Minimal Rp 10 Triliun

Mau Bikin Bank Digital? Modalnya Minimal Rp 10 Triliun

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 20 Agu 2021 08:15 WIB
MENIMBANG PENDIRIAN BANK DIGITAL DI INDONESIA
Foto: detik
Jakarta -

Bank digital saat ini sedang ramai di industri perbankan nasional. Banyak perusahaan yang membeli bank konvensional dan menjadikannya bank digital.

Mulai dari BCA yang membeli Royal Bank dan diubah menjadi BCA Digital sampai bank Neo Commerce yang merupakan transformasi dari Bank Yudha Bhakti.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan bank digital bisa menjadi pendorong transformasi sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu membuat bank digital dibutuhkan modal yang kuat. Dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 disebutkan syarat untuk mendirikan bank baru dengan model bisnis tradisional maupun full digital adalah minimum menyetor modal Rp 10 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengungkapkan jika aturan ini merupakan penguatan kelembagaan. Mulai dari syarat pendirian bank baru, aspek operasional, penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, proses bisnis termasuk layanan digital sampai pengakhiran usaha.

ADVERTISEMENT

Heru juga menyebut POJK yang diterbitkan ini juga memperjelas definisi Bank Digital. Sehingga lebih mudah dipahami antara bank yang punya layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent hingga bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru. "Bagaimanapun bank tetaplah bank, bank is bank," kata dia dalam siaran pers, Kamis (19/8/2021).

Dia menyebut aturan ini tidak membebani bank tapi justru memayungi bank dengan pengaturan yang jelas untuk mendukung transformasi dan akselerasi digital, penyederhanaan dan efisiensi, jaringan kantor serta memberi kesempatan bagi bank untuk bersinergi dalam rangka efisiensi dan perluasan layanan.

Dalam mendukung dan mempertegas konsolidasi perbankan sesuai yang dicanangkan OJK sejak tahun lalu, ketentuan mengenai sinergi perbankan dalam POJK Bank Umum ini bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank (KUB).

Harapannya, konsolidasi perbankan dengan membentuk KUB dapat menjadi pilihan yang menguntungkan bagi bank, termasuk bank yang masih belum memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun.

Penguatan aturan kelembagaan antara lain juga dilakukan dengan peningkatan persyaratan modal menjadi sebesar Rp 10 triliun untuk pendirian bank baru, baik dengan model bisnis bank tradisional, ataupun pendirian bank yang full digital. Selanjutnya, untuk mendukung terlaksananya implementasi pengaturan secara efektif dan pengawasan yang lebih efisien, dalam POJK ini telah dilakukan redefinisi pengelompokan bank.

(kil/fdl)

Hide Ads