Uang rupiah yang tidak layak edar atau kondisinya rusak bisa ditukarkan ke Bank Indonesia (BI) atau perbankan. Tapi ada syarat dan ketentuannya ya. Jangan sampai salah.
Kepala Departemen Pengedaran Uang BI Marlison Hakim menyebutkan uang yang tidak layak edar terdiri dari Uang Rupiah lusuh, Uang Rupiah cacat dan uang Rupiah Rusak.
Untuk uang Rupiah Lusuh adalah yang ukuran dan bentuk fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya. Tapi kondisinya telah berubah karena jamur, minyak, bahan kimia atau coretan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kemudian Uang Rupiah Cacat adalah Uang Rupiah hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh BI.
Selanjutnya Uang Rupiah Rusak adalah Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau Uang Rupiah yang ukuran fisiknya berbeda dengan ukuran aslinya karena robek atau mengerut.
![]() |
![]() |