Ubah Kategori Bank dari BUKU Jadi KBMI, OJK: Tak Ada yang Turun Kelas

Ubah Kategori Bank dari BUKU Jadi KBMI, OJK: Tak Ada yang Turun Kelas

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 23 Agu 2021 17:29 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengganti kategori bank. Jika sebelumnya bank sesuai dengan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU), sekarang kategori bank menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI).

Aturan ini tertuang dalam POJK nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Mulai dari KBMI 1 untuk bank dengan modal inti hingga Rp 6 triliun. Lalu KBMI 2 untuk bank dengan modal inti lebih dari Rp 6 triliun hingga Rp 14 triliun.

Selanjutnya KBMI 3 untuk bank dengan modal inti Rp 14 triliun hingga Rp 70 triliun dan KBMI 4 untuk bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN) dan bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menegaskan dengan klasifikasi ini maka tidak ada bank yang turun kelas.

"Tidak ada bank yang naik kelas, tidak ada bank yang turun kelas. Saya jelaskan supaya tidak salah memahami," ujar Heru dalam konferensi pers virtual, Senin (23/8/2021).

ADVERTISEMENT

Selain peraturan klasifikasi bank, OJK juga menyesuaikan regulasi untuk produk dan inovasi bank. Hal ini tertuang dalam POJK No. 13/2021 tentang penyelenggaraan produk bank umum.

Sebelumnya perizinan untuk produk perbankan paling lama 60 hari, dengan aturan baru ini proses hanya 14 hari kerja. Peraturan ini dibuat agar bank tidak terlalu lama menunggu perizinan karena inovasi terus berkembang dengan cepat.

Regulator juga akan memberikan panduan mengenai transformasi digitalisasi perbankan, misalnya terkait data nasabah agar tidak disalahgunakan. Selanjutnya tata kelola, layanan, cyber security, tata kelola governance untuk menyelenggarakan produk digital.

"Dulu semua produk dikaitkan modal inti dan semua produk harus izin OJK. Sekarang yang sangat fundamental kalau nanti bank ingin mengeluarkan produk dasar, misal penghimpunan dana, penyaluran dana, kegiatan sederhana lain yang ditetapkan OJK yang masuk klasifikasi akan berubah," imbuh dia.

(kil/ara)

Hide Ads