Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan tiga peraturan baru terkait bank dan lembaga jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyebutkan dengan terbitnya peraturan baru ini tidak akan membebankan industri perbankan di Indonesia.
Peraturannya antara lain POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang penyelenggaraan produk Bank umum, dan POJK No 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Peraturan yang diterbitkan ini demi membantu industri perbankan agar bisa mengikuti perubahan yang terjadi dengan cepat akibat pandemi COVID-19.
"Saya tegaskan penerbitan POJK ini sama sekali tidak memberikan beban baru ke industri perbankan. Tujuannya kita ingin mencermati dinamika global yang berkembang cepat karena pandemi yang belum tahu kapan selesainya," kata Heru dalam konferensi pers virtual, Senin (23/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekosistem perbankan dipaksa untuk cepat berubah akibat pandemi ini. Misalnya, bank harus memberikan pelayanan yang cepat dan inovatif untuk nasabah, karena itulah diterbitkan POJK ini. Perbankan juga harus mampu mencapai skala ekonomi yang kuat dan memberikan kontribusi yang maksimal untuk perekonomian nasional.
Sebelumnya OJK menerbitkan POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih menitik beratkan penguatan aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional, mencakup antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.
OJK juga menerbitkan POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum yang menguatkan perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari semula menggunakan pendekatan modal inti menjadi pendekatan berbasis risiko.
Lalu POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Penerbitan amandemen POJK Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan dititikberatkan untuk lebih memperkuat upaya penanganan permasalahan LJK melalui penambahan cakupan permasalahan serta upaya dalam percepatan penanganan permasalahan sehingga LJK senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan, antara lain mencakup aspek integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan atau kompetensi.
(kil/ara)