Pengelompokan bank diubah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya pengelompokan bank ditentukan dari Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU), kini menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI).
Aturan ini tertuang dalam POJK nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Mulai dari KBMI 1 untuk bank dengan modal inti hingga Rp 6 triliun.
Lalu KBMI 2 untuk bank dengan modal inti lebih dari Rp 6 triliun hingga Rp 14 triliun. Selanjutnya KBMI 3 untuk bank dengan modal inti Rp 14 triliun hingga Rp 70 triliun dan KBMI 4 untuk bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini berlaku untuk seluruh bank umum, Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN), dan bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah.
Perlu diketahui dan penting untuk digarisbawahi bahwa reklasifikasi menjadi KBMI ini tidak mewajibkan bank umum untuk melakukan penyesuaian modal inti atau CEMA sesuai KBMI.
Pengelompokan bank umum berdasarkan KBMI ini hanya diterapkan untuk kepentingan pengaturan ketentuan prudential bank umum tertentu serta untuk kebutuhan statistik, dan tidak lagi dikaitkan dengan kegiatan usaha (produk/aktivitas) serta jaringan kantor sebagaimana pengelompokan berdasarkan BUKU.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan ketentuan di POJK ini sama sekali tidak memberikan tambahan beban pengaturan baru kepada bank, namun justru memberikan payung pengaturan bagi bank dalam melakukan transformasi dan akselerasi digital, penyederhanaan dan efisiensi jaringan kantor.
"Serta memberikan kesempatan bagi bank khususnya bank berbadan hukum Indonesia untuk saling bersinergi dalam rangka peningkatan efisiensi dan perluasan layanan," ujarnya.
Kemudian dalam mendukung dan mempertegas konsolidasi perbankan sesuai yang dicanangkan OJK sejak tahun lalu, ketentuan mengenai sinergi perbankan dalam POJK Bank Umum ini bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank (KUB).
Harapannya, konsolidasi perbankan dengan membentuk KUB dapat menjadi pilihan yang menguntungkan bagi bank, termasuk bank yang masih belum memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun.
Penguatan aturan kelembagaan antara lain juga dilakukan dengan peningkatan persyaratan modal menjadi sebesar Rp 10 triliun untuk pendirian bank baru, baik dengan model bisnis bank tradisional, ataupun pendirian bank yang full digital.
Selanjutnya, untuk mendukung terlaksananya implementasi pengaturan secara efektif dan pengawasan yang lebih efisien, dalam POJK ini telah dilakukan redefinisi pengelompokan bank.
(kil/ara)