Tambah 11 Lagi Investasi Bodong yang Diblokir OJK

Tambah 11 Lagi Investasi Bodong yang Diblokir OJK

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 24 Agu 2021 09:38 WIB
Menangkal Investasi Bodong
Foto: Menangkal Investasi Bodong (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Investasi bodong masih terus menjamur di Indonesia. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan dan memblokir entitas tak berizin tersebut.

Data terbaru di Juli 2021 ada 11 kegiatan usaha investasi bodong yang dihentikan oleh satgas.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan para entitas ini tak punya izin dari regulator terkait. Tongam menyebutkan ada sejumlah entitas yang terindikasi investasi bodong mulai dari money game, aset kripto, forex sampai robot forex.

"Dari 11 kegiatan ada 2 money game, 5 crypto asset, 2 forex dan robot forex serta kegiatan lain," ujar Tongam dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat diminta untuk berhati-hati sebelum berinvestasi apalagi pada investasi bodong. Harus memastikan legalitas perusahaan yang jadi tujuan investasi.

Perhatikan perizinan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu Satgas juga menyampaikan terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).

ADVERTISEMENT

Selain itu, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Tongam mengatakan modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

Dia mengatakan kegiatan usaha tersebut melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin. "Hal ini berpotensi merugikan masyarakat," kata dia.

Tongam mengungkapkan Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang atau investasi bodong dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id.

Tonton juga Video: Big Boss Paket Kurban Bodong Cianjur Divonis Ganti Rugi Rp 49 M

[Gambas:Video 20detik]



(das/fdl)

Hide Ads