Investasi bodong masih mengintai di tengah masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan per Juli 2021 terdapat 11 kegiatan usaha keuangan yang telah diberhentikan OJK.
Sejumlah entitas yang diberhentikan ini terindikasi sebagai kegiatan investasi bodong. Tongam menjelaskan bahwa entitas tersebut tidak mengantongi izin dari regulator terkait. Beberapa kegiatan yang diberhentikan misalnya money game, crypto asset, forex dan robot forex tanpa izin dan kegiatan lainnya.
"Dari 11 kegiatan yang dihentikan ada 2 money game, 5 crypto asset, 2 forex dan robot forex serta 2 kegiatan lain," kata Tongam dalam siaran pers, dikutip Jumat (30/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tongam pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati. Sebelum melakukan investasi pastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selain itu Satgas juga menyampaikan terdapat tiga entitas yang dinormalisasi OJK karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait. Mulai dari PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).
SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi bodong melalui media sosial Telegram. Tongam mengatakan modus penawaran investasi bodong di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.
Dia mengatakan kegiatan usaha tersebut melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin. "Hal ini berpotensi merugikan masyarakat," kata dia.
Tongam mengungkapkan Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang atau investasi bodong dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id.