Catat! Keringanan Bayar Kredit Diperpanjang hingga Maret 2023

Catat! Keringanan Bayar Kredit Diperpanjang hingga Maret 2023

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 02 Sep 2021 21:53 WIB
Seorang debitur Kredit Pemilikan Rumah (Subsidi) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sedang mengurus administrasi untuk akad di Perumahan Puri Delta Tigaraksa, Tangerang, Banten, Jumat (23/4). Sebagai wujud dukungan atas Gerakan Konversi 1 Juta Kompor LPG ke Kompor Induksi, Bank BTN menggelar Akad Perdana KPR Subsidi BTN dalam rangka Gerakan 1 Juta Kompor Induksi bersama PLN. Akad perdana ini diikuti oleh 71 debitur dari total 3.100 unit rumah yang ada di lokasi perumahan tersebut. Selain memperoleh kompor induksi secara gratis, nantinya para debitur akad ini juga akan memperoleh insentif dari PLN berupa keringanan biaya penyambungan listrik.
Ilustrasi/Foto: dok. PLN

Sementara mengenai ketentuan dana pendidikan perbankan, kualitas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) serta Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) serta Capital Conservation Buffer (CCB) tetap hanya akan berlaku sampai 31 Maret 2022.

Sebelumnya, OJK pada Maret 2020 telah mengeluarkan kebijakan quick response atas dampak penyebaran Covid 19 dengan menerbitkan POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid 2019 yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, dengan mempertimbangkan kondisi pandemi menjelang akhir tahun 2020 yang belum menunjukkan perbaikan, OJK melalui POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK Stimulus Covid 19 melakukan perpanjangan kebijakan relaksasi dengan menekankan kewajiban penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam penerapan stimulus, serta menambahkan kebijakan terkait dengan likuiditas dan permodalan bank hingga 31 Maret 2022.

Per posisi Juli 2021, outstanding restrukturisasi Covid 19 sebesar Rp 778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 71,53% di antaranya adalah debitur UMKM. Outstanding kredit restrukturisasi Covid 19 ini menunjukkan penurunan bila dibandingkan dengan posisi di awal penerapan stimulus.
Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022, khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan.


(hns/hns)

Hide Ads