Geger soal Sita Jaminan Fidusia Lewat Pengadilan, Wajib Nggak Sih?

ADVERTISEMENT

Geger soal Sita Jaminan Fidusia Lewat Pengadilan, Wajib Nggak Sih?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 06 Sep 2021 12:01 WIB
Santuy Dicegat Debt Collector
Foto: Tatacara Penarikan Jaminan Fidusia (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

Sita jaminan Fidusia lewat pengadilan menjadi hanya alternatif. Hal ini tertuang dalam Putusan No. 2/PUU-XIX/2021.

Dalam Putusan ini disebutkan eksekusi jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya alternatif yang dapat dilakukan.

"Dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur, baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur," tulis putusan tersebut dikutip, Sabtu (4/9/2021).

Dalam peraturan sebelumnya yaitu pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 menyebutkan "Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Nah frasa 'kekuatan eksekutorial' menjadi multitafsir dan disebut bisa langsung dilaksanakan tanpa pengadilan dan mengikat untuk para pihak.

Pemohon Joshua Michael Djami mengajukan uji materi pada Pasal 15 ayat 2 UU Fidusia tersebut. Intinya Joshua meminta kejelasan proses eksekusi objek jaminan fidusia.

Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 memang telah melahirkan beberapa tafsiran yang berbeda, ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa Jaminan Fidusia tidak dapat di eksekusi tanpa putusan pengadilan dan ada yang mengatakan bahwa sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam putusan di halaman 3.14.3 disebutkan adanya ketentuan tidak bolehnya pelaksanaan eksekusi dilakukan sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada PN pada dasarnya telah memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditu rserta mengindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.

"Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur. Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," tulisnya.

(kil/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT