Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati, yaitu memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan/investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah:
PT Bank Central Asia, Tbk
Bank of China (Hongkong), Ltd
PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
PT Bank ICBC Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
PT Bank OCBC NISP, Tbk
PT Bank Permata, Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
PT Bank UOB Indonesia
Sedangkan bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Tiongkok adalah:
Agriculture Bank of China
Bank of China
Bank of Ningbo
Bank Mandiri Shanghai Branch
China Construction Bank
Industrial and Commercial Bank of China
Maybank Shanghai Branch
United Overseas Bank (China) Limited
(das/eds)