Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil mantan pemegang saham dan Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN), Kaharudin Ongko.
Satgas BLBI meminta salah satu obligor BLBI itu menghadap untuk mengembalikan utang senilai Rp 8,2 triliun. Kaharudin diminta datang ke Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat, pada hari ini, Selasa, 7 September 2021, pukul 10.00.
Sementara itu, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan pihaknya masih menunggu kedatangan yang bersangkutan atau perwakilannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu saja dia hadir apa nggak, atau dia mengirimkan wakilnya," katanya ditemui di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Selasa (7/9/2021).
Tapi yang jelas, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan lewat perwakilannya. Selain itu pemanggilan juga sudah diumumkan melalui surat kabar.
"Pemanggilan juga sudah kita lakukan melalui perwakilan kita," sebutnya.
Pengumuman lewat koran, lanjut dia dilakukan karena Ongko sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan alias mangkir. Jika hari ini Ongko atau perwakilannya datang akan ditangani Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
"Kalau lewat koran artinya 2 kali dia sudah tidak datang," tambahnya.
Lihat juga video 'Minta Pengutang Kooperatif, Mahfud Ancam Bawa Kasus BLBI ke Ranah Pidana':