Bos Aspac Dipanggil Satgas BLBI, Jadi Datang?

Bos Aspac Dipanggil Satgas BLBI, Jadi Datang?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 09 Sep 2021 11:32 WIB
KPK mempresentasikan kasus SKL BLBI dalam diskusi bertajuk Vonis Bebas SAT: Salah Siapa? di Jakarta. Berikut suasana diskusinya.
Bos Aspac Dipanggil Satgas BLBI, Jadi Datang?
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan) hari ini. Keduanya ditagih atas piutang negara sebesar Rp 3,57 triliun.

Pemanggilan keduanya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB dan telah diumumkan di media massa. Mereka diminta untuk hadir di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, Kamis (9/9/2021), aktivitas di lokasi tampak normal. Tidak ada persiapan atau tanda-tanda untuk menyambut mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, seseorang tampak duduk di depan gedung. Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, orang tersebut berasal dari sekretariat Satgas. Saat ditanya, orang tersebut menyatakan tidak bisa memberikan informasi apapun.

Dalam pengumuman di media massa, Satgas BLBI meminta Setiawan dan Hendrawan untuk menyelesaikan hak tagih sebesar Rp 3,5 triliun.

ADVERTISEMENT

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579.412.035.913.11 dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU)," demikian pengumuman tersebut dikutip detikcom.

Lihat Video: Bukan Hanya Tommy Soeharto, Satgas BLBI Juga Panggil 48 Obligor

[Gambas:Video 20detik]




Lebih lanjut, keduanya dipanggil berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific yang saat itu merupakan perusahaan terbuka dan listing dengan kode saham BBKU.

Berdasarkan pengumuman tersebut, tertulis Setiawan Harjono memiliki dua alamat yakni di North Bridge Road, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan Hendrawan Harjono beralamat di SGX Centre 2, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat.

"Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi pengumuman tersebut.


Hide Ads