Bos Aspac Dipanggil Satgas BLBI Hari Ini, Tagih Utang Rp 3,5 T

Bos Aspac Dipanggil Satgas BLBI Hari Ini, Tagih Utang Rp 3,5 T

Siti Fatimah - detikFinance
Kamis, 09 Sep 2021 07:25 WIB
Infografis obligor 48 BLBI
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Penagihan utang dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih berlanjut. Kini, Satgas BLBI melakukan pemanggilan kepada Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan). Keduanya ditagih atas piutang negara sebesar Rp 3,57 triliun.

Panggilan di media massa ini dilakukan untuk meminta kehadiran kedua orang tersebut pada hari ini, Kamis (9/9) pukul 10.00 WIB di Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI tersebut.

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579.412.035.913.11 dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU)," demikian pengumuman tersebut dikutip detikcom, Kamis (9/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, keduanya dipanggil berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific yang saat itu merupakan perusahaan terbuka dan listing dengan kode saham BBKU.

Berdasarkan pengumuman tersebut, tertulis Setiawan Harjono memiliki dua alamat yakni di North Bridge Road, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan Hendrawan Harjono beralamat di SGX Centre 2, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi pengumuman tersebut.

Sebelumnya, Satgas BLBI juga telah memanggil beberapa orang melalui media massa diantaranya ada Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), Ronny Hendrarto Ronowicaksono, dan pemanggilan Kaharudin Ongko. Pemanggilan mereka diumumkan melalui media karena yang bersangkutan sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan alias mangkir.

(eds/eds)

Hide Ads