Berdasarkan pengumuman tersebut, dua orang ini memiliki alamat di luar negeri. Setiawan Harjono memiliki alamat di Singapura yakni Peninsula Plaza #17-06 111 North Bridge Road, Singapura 17009. Kemudian, di Indonesia ia beralamat di Jalan H Agus Salim No 72, Menteng, Jakarta Pusat.
Sama, Hendrawan juga punya alamat di Singapura yakni Shenton Way #17-01 SGX Centre, Singapura 068807. Di Indonesia, alamat Hendrawan yakni Jalan H Agus Salim No 72, Menteng, Jakarta Pusat.
"Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi pengumuman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri mengatakan, ada debitur/obligor lain yang memenuhi panggilan Satgas BLBI. Tidak ada yang hadir secara fisik pagi ini, tapi ada yang menghadiri secara virtual karena yang bersangkutan di luar negeri.
"Ada 1 yang menghadiri secara virtual yaitu Kwan Benny Ahadi karena posisi di luar negeri," katanya.
Berikut daftar obligor/debitur yang dipanggil Satgas BLBI kemarin:
1. Obligor/Debitur an Kwan Benny Ahadi
- Kehadiran melalui video conference, dari Kedutaan Besar RI di Singapura
- Jumlah Utang : Rp157.728.072.143,47
2. Obligor an Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono
- Tidak Hadir
- Obligor dipanggil dalam rangka PKPS Bank Aspac
- Jumlah Utang : Rp3.579.412.035.913,11
3. Debitur an PT Era Persada
- Tidak Hadir
- Jumlah Utang : Rp130.570.056.944,80
4. Obligor/Debitur an Ronny HR (PT TPN)
- Hadir memenuhi panggilan
- Jumlah Utang : Rp2.612.287.348.912,95
(acd/eds)