Seorang perwakilan debitur/obligor memenuhi panggilan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Namun masih belum jelas siapa obligor tersebut.
Hari ini, Satgas BLBI dijadwalkan memanggil Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan) hari ini. Keduanya ditagih atas piutang negara sebesar Rp 3,57 triliun.
"Hari ini ada yang hadir, tapi diwakilkan," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban di kantornya, Kamis (9/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rionald tak menjelaskan siapa yang dimaksud. Dia mengatakan, informasi tersebut akan disampaikan. "Nanti akan kita sampaikan," katanya.
Untuk diketahui, pemanggilan tersebut telah diumumkan di media massa. Satgas BLBI meminta Setiawan dan Hendrawan untuk menyelesaikan hak tagih sebesar Rp 3,5 triliun.
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579.412.035.913.11 dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU)," demikian pengumuman.
Lebih lanjut, keduanya dipanggil berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific yang saat itu merupakan perusahaan terbuka dan listing dengan kode saham BBKU.
Tonton juga Peluang Bisnis Fried Chicken Gerobakan Rp 5 Juta