Ada Bandit BLBI yang Sudah Meninggal, Terus Utangnya Gimana?

Ada Bandit BLBI yang Sudah Meninggal, Terus Utangnya Gimana?

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 10 Sep 2021 15:08 WIB
KPK mempresentasikan kasus SKL BLBI dalam diskusi bertajuk Vonis Bebas SAT: Salah Siapa? di Jakarta. Berikut suasana diskusinya.
Ada Bandit BLBI yang Sudah Meninggal, Terus Utangnya Gimana?
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus melakukan penagihan kepada para obligor/debitur. Itu dilakukan untuk mendapatkan kembali uang atau aset negara yang diberikan pada 1997-1998.

Upaya penyelesaian kasus BLBI pun tidak mudah salah satunya karena ada obligor/debitur yang kini telah meninggal dunia. Hal itu diungkap oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.

"Saya nggak ingat satu-satu siapa saja obligor yang sudah meninggal. Ada beberapa dari mereka yang telah meninggal," kata Rio yang juga sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara dalam bincang bareng DJKN secara virtual, Jumat (10/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Rio memastikan hal itu tidak akan mengurungi niat pemerintah untuk menagih dana BLBI. Pihaknya akan mengejar tanggung jawab ini sampai ke pewaris atau keturunan dari obligor/debitur.

"Ini tidak menutup hak tagih pemerintah pada obligor tersebut. Kita akan mengejar warisnya atau warisannya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan pemerintah sudah memanggil beberapa obligor. Dari yang dipanggil tentu tidak semua berjalan mulus karena ada yang mangkir dari panggilan.

Simak juga video 'Minta Pengutang Kooperatif, Mahfud Ancam Bawa Kasus BLBI ke Ranah Pidana':

[Gambas:Video 20detik]



Siapa saja yang mangkir dari panggilan Satgas BLBI? klik halaman berikutnya.

Dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021), Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menyebut Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono tak hadir dari panggilan Satgas BLBI Kamis (9/9) kemarin. Mereka dipanggil pada pukul 10.00.

Setiawan dan Hendrawan dipanggil terkait penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac). Total utang sebesar Rp 3,57 triliun. Obligor/debitur yang tidak hadir selanjutnya atas nama PT Era Persada. Total utangnya adalah Rp 130,57 miliar

Berikut daftar debitur/obligor yang kemarin dipanggil Satgas BLBI:

1. Obligor/Debitur an Kwan Benny Ahadi

- Kehadiran melalui video conference, dari Kedutaan Besar RI di Singapura
- Jumlah Utang : Rp157.728.072.143,47

2. Obligor an Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono

- Tidak Hadir
- Obligor dipanggil dalam rangka PKPS Bank Aspac
- Jumlah Utang : Rp3.579.412.035.913,11

3. Debitur an PT Era Persada

- Tidak Hadir
- Jumlah Utang : Rp130.570.056.944,80

4. Obligor/Debitur an Ronny HR (PT TPN)

- Hadir memenuhi panggilan
- Jumlah Utang : Rp 2.612.287.348.912,95


Hide Ads