Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus melakukan penagihan kepada para obligor/debitur. Itu dilakukan untuk mendapatkan kembali uang atau aset negara yang diberikan pada 1997-1998.
Upaya penyelesaian kasus BLBI pun tidak mudah salah satunya karena ada obligor/debitur yang kini telah meninggal dunia. Hal itu diungkap oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.
"Saya nggak ingat satu-satu siapa saja obligor yang sudah meninggal. Ada beberapa dari mereka yang telah meninggal," kata Rio yang juga sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara dalam bincang bareng DJKN secara virtual, Jumat (10/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Rio memastikan hal itu tidak akan mengurungi niat pemerintah untuk menagih dana BLBI. Pihaknya akan mengejar tanggung jawab ini sampai ke pewaris atau keturunan dari obligor/debitur.
"Ini tidak menutup hak tagih pemerintah pada obligor tersebut. Kita akan mengejar warisnya atau warisannya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan pemerintah sudah memanggil beberapa obligor. Dari yang dipanggil tentu tidak semua berjalan mulus karena ada yang mangkir dari panggilan.
Simak juga video 'Minta Pengutang Kooperatif, Mahfud Ancam Bawa Kasus BLBI ke Ranah Pidana':
Siapa saja yang mangkir dari panggilan Satgas BLBI? klik halaman berikutnya.