Ada Bandit BLBI yang Sudah Meninggal, Terus Utangnya Gimana?

Ada Bandit BLBI yang Sudah Meninggal, Terus Utangnya Gimana?

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 10 Sep 2021 15:08 WIB
KPK mempresentasikan kasus SKL BLBI dalam diskusi bertajuk Vonis Bebas SAT: Salah Siapa? di Jakarta. Berikut suasana diskusinya.
Ada Bandit BLBI yang Sudah Meninggal, Terus Utangnya Gimana?

Dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021), Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menyebut Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono tak hadir dari panggilan Satgas BLBI Kamis (9/9) kemarin. Mereka dipanggil pada pukul 10.00.

Setiawan dan Hendrawan dipanggil terkait penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac). Total utang sebesar Rp 3,57 triliun. Obligor/debitur yang tidak hadir selanjutnya atas nama PT Era Persada. Total utangnya adalah Rp 130,57 miliar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar debitur/obligor yang kemarin dipanggil Satgas BLBI:

1. Obligor/Debitur an Kwan Benny Ahadi

- Kehadiran melalui video conference, dari Kedutaan Besar RI di Singapura
- Jumlah Utang : Rp157.728.072.143,47

ADVERTISEMENT

2. Obligor an Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono

- Tidak Hadir
- Obligor dipanggil dalam rangka PKPS Bank Aspac
- Jumlah Utang : Rp3.579.412.035.913,11

3. Debitur an PT Era Persada

- Tidak Hadir
- Jumlah Utang : Rp130.570.056.944,80

4. Obligor/Debitur an Ronny HR (PT TPN)

- Hadir memenuhi panggilan
- Jumlah Utang : Rp 2.612.287.348.912,95


(aid/fdl)

Hide Ads