Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus mengejar para obligor/debitur untuk melakukan penagihan. Diharapkan mereka membayar utang yang diberikan negara pada 1997-1998.
Upaya penyelesaian kasus BLBI pun tidak mudah karena ada beberapa kendala. Berikut 3 faktanya:
1. Ada yang Meninggal
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan terdapat obligor yang diketahui sudah meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak ingat satu-satu siapa saja obligor yang sudah meninggal. Ada beberapa dari mereka yang telah meninggal," kata Rio yang juga sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara dalam bincang bareng DJKN secara virtual, Jumat (10/9/2021).
2. Mangkir Dari Panggilan
Satgas BLBI telah memanggil obligor secara bertahap. Ada yang datang, namun tidak sedikit juga yang mangkir dari panggilan dan diwakili kuasa hukum. Berikut daftarnya:
Pemanggilan pada 26 Agustus 2021
- Agus Anwar: Tidak hadir, namun sudah ada komunikasi dengan Satgas.
Jumlah utang Rp 104.630.769.050,29 dalam rangka PKPS Bank Pelita Istismarat, penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari.
- Tommy Soeharto dan Ronny Hendrato: Yang hadir hanya Ronny, Tommy diwakili kuasa hukum.
Jumlah utang: Rp 2.612.287.348.912,95 terkait Pengurus PT Timor Putra Nasional.
Pemanggilan 7 September 2021
- Kaharudin Ongko: Diwakili kuasa hukum
Jumlah utang: Rp 8.187.689.404.030,94 terkait PKPS Bank Umum Nasional dan PKPS Bank Arya Panduarta.
Pemanggilan 9 September 2021
- Kwan Benny Ahadi: Hadir melalui video conference, dari Kedutaan Besar RI di Singapura.
Jumlah utang : Rp 157.728.072.143,47
- Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono: Tidak hadir
Jumlah utang Rp 3.579.412.035.913,11.
- Debitur a.n. PT ERA PERSADA: Tidak hadir
Jumlah utang Rp 130.570.056.944,80.
- Ronny H.R. (PT TPN): Hadir memenuhi panggilan
Jumlah utang : Rp 2.612.287.348.912,95.
3. Pemerintah Pantang Mundur
Meski terdapat kendala di atas, Rio memastikan hal itu tidak akan mengurungkan niat pemerintah untuk menagih dana BLBI. Pihaknya akan mengejar tanggung jawab ini sampai ke pewaris atau keturunan dari obligor/debitur jika yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"Ini tidak menutup hak tagih pemerintah pada obligor tersebut. Kita akan mengejar warisnya atau warisannya," tuturnya.
Tonton juga video liputan khusus 'Bakso Gepeng Viral Laku 800 Mangkok Perhari' di bawah ini: