Pemerintah melalui Satgas BLBI terus memburu obligor BLBI. Total utang yang ditagih Rp 110,45 triliun.
Besaran tersebut bakal mengalami perubahan. Sebab, ada bunga yang akan diterapkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan catatan dan keterangan dari Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara), nilai itu adalah yang harus dibayarkan pada 1999 atau 2000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, saat ini sudah berjalan 20 tahun lebih yang ada implikasinya terhadap bunga. Jamdatun, kata Sri Mulyani, menyampaikan praktik di pengadilan ada suku bunga tertentu.
"Kita berdasarkan catatan yang ada, jadi dalam hal ini, bahkan kemarin dari Jamdatun menyampaikan bahwa praktiknya di dalam pengadilan, bahwa nilai itu harusnya, karena nilainya tahun 1999 atau 2000," katanya Sri Mulyani, Selasa (21/9/2021).
"Dan sekarang sudah 20 tahun, jadi ada implikasi terhadap bunganya sebetulnya dalam hal ini, dan Pak Jamdatun menyampaikan bahwa praktik di dalam pengadilan menggunakan suku bunga tertentu," tambahnya.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik