Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan mengikuti praktik tersebut. Jika tidak, maka akan dianggap merugikan negara.
"Jadi nanti kita menggunakan praktik itu, karena kalau tidak melakukan malah nanti disampaikan Pak Menko tadi, kita dianggap melakukan kerugian negara," terangnya.
Di samping itu, dalam penagihan ini pemerintah juga akan memperhatikan negosiasi atau proposal yang disampaikan debitur atau obligor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua, tentu kita juga akan melihat dari sisi negosiasi yang mereka sampaikan proposalnya untuk menyampaikan, untuk memenuhi kewajibannya. Makanya tim dalam Satgas akan melihat proposal tersebut apakah kredibel apakah memang sesuai, kalau nilai kewajibannya sampai triliunan dan bayarnya mungkin sangat kecil berarti perlu untuk diperkuat lagi proposal terhadap niat baik untuk pencapaian itu," paparnya.
(acd/hns)