5 Fakta di Balik Perburuan Utang Pengemplang BLBI, Ada yang Bikin Kaget!

5 Fakta di Balik Perburuan Utang Pengemplang BLBI, Ada yang Bikin Kaget!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 22 Sep 2021 06:00 WIB
Pengemplang Dana BLBI
5 Fakta di Balik Perburuan Utang Pengemplang BLBI, Ada yang Bikin Kaget!
Jakarta -

Pemerintah melalui Satgas BLBI terus memburu pihak-pihak yang punya urusan utang dengan negara. Pemerintah pun menyampaikan perkembangan terkini dalam perburuan tersebut dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Selasa (21/9/2021).

Berikut fakta-fakta terbarunya:

1. 24 Pemanggilan Dilakukan Satgas

Satgas BLBI telah melakukan 24 kali pemanggilan. Pemanggilan terhadap debitur atau obligor telah mendapat respons yang terbagi dalam 5 kelompok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kelompok pertama ialah hadir dan mengaku bahwa mereka memiliki utang terhadap negara. Mereka menyusun rencana menyelesaikan utangnya.

"Dari 24 ini ada yang hadir dan kemudian mengakui bahwa mereka memiliki utang atau kewajiban kepada negara dan kemudian menyusun rencana penyelesaian utangnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Kelompok kedua, hadir atau diwakili. Namun, rencana penyelesaian utang tersebut tidak realistis sehingga ditolak tim. Kelompok ketiga adalah yang hadir namun mereka menyatakan tidak memiliki utang kepada negara. Kelompok keempat, tidak hadir namun mereka menyampaikan surat janji untuk penyelesaian.

"Dan yang kelima adalah kelompok yang tidak hadir," katanya.

2. Pemerintah Sita Harta Kahadurin Ongko

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah melakukan penyitaan harta salah satu oblogor yakni Kaharudin Ongko. Sri Mulyani bilang, Satgas BLBI pada tanggal 20 September lalu telah melakukan penyitaan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk escrow account di salah satu bank nasional.

"Jumlah escrow account tersebut sebesar Rp 664.974.593 dan escrow account dalam bentuk dolar AS sebesar US$ 7.637.605, kalau dikonversi dalam kurs menjadi Rp 109.508.496.559," terangnya.

"Ini adalah escrow account yang kita sita dan mencairkan untuk kemudian masuk ke kas negara," tambahnya.

Simak juga video 'Mahfud Ungkap Jokowi Restui Lahan Hasil Sitaan BLBI Dijadikan Lapas':

[Gambas:Video 20detik]



Fakta lainnya di halaman selanjutnya.

3. Utang Rp 58 T, Bayarnya 17%

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud Md merespons pernyataan-pertanyaan yang berkembang dalam upaya pemerintah menagih utang BLBI. Ada yang mengatakan, agar dilakukan manusiawi.

"Saya ingin merespons orang yang mengatakan ini harus diberlakukan secara manusiawi, ini kan dulu situasi harus dipahami dalam situasi saat itu, saat krisis. Mereka kan pinjam saat krisis," kata Mahfud.

Mahfud pun menuturkan, justru itu pemerintah memberikan bantuan saat krisis. Mereka diberikan pinjaman yang sangat murah.

Bahkan, ada yang punya utang Rp 58 triliun, hanya menjadi 17% dari jumlah itu. Utang yang diberikan pemerintah pun telah menimbang kondisi saat itu.

"Sekarang sudah begitu masa masih mau ngemplang. Kan sudah sesuai dengan situasi saat itu," katanya.

4. Aset BLBI Jadi Perumahan

Satgas buka suara mengenai aset BLBI yang telah menjadi perumahan. Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan menggandeng Bareskrim Polri karena ada indikasi pidana dalam peralihan tersebut.

"Untuk kasus-kasus seperti itu kita akan melihat, bagaimana jaminan tersebut beralih, dalam hal ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut, maka kami akan bekerja sama dengan Bareskrim," katanya.

Senada, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud Md menambahkan, peralihan itu bisa menjadi tindak pidana. Maka itu, pihaknya menggandeng Bareskrim dan Kejaksaan.

"Betul, karena ini hak tagih piutang negara itu penyelesaiannya perdata. Tetapi dalam hal terjadi tindak pidana seperti itu sudah jelas diserahkan ke nagara kok dijual lagi, kok dibangun lagi, tanpa izin itu bisa menjadi pidana. Bisa menjadi pidana. Oleh sebab itu ada Bareskrim di sini, kemudian ada Kejaksaan di sini akan menyelesaikan itu secara hukum," katanya.

"Pokoknya hak negara harus dikembalikan," tegas Mahfud.

5. Pemerintah Tagih Utang Plus Bunga

Total utang yang ditagih Satgas BLBI Rp 110,45 triliun. Besaran tersebut bakal mengalami perubahan. Sebab, ada bunga yang akan diterapkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan catatan dan keterangan dari Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara), nilai itu adalah yang harus dibayarkan pada 1999 atau 2000.

Sementara, saat ini sudah berjalan 20 tahun lebih yang ada implikasinya terhadap bunga. Jamdatun, kata Sri Mulyani, menyampaikan praktik di pengadilan ada suku bunga tertentu.

"Kita berdasarkan catatan yang ada, jadi dalam hal ini, bahkan kemarin dari Jamdatun menyampaikan bahwa praktiknya di dalam pengadilan, bahwa nilai itu harusnya, karena nilainya tahun 1999 atau 2000," katanya Sri Mulyani.

"Dan sekarang sudah 20 tahun, jadi ada implikasi terhadap bunganya sebetulnya dalam hal ini, dan Pak Jamdatun menyampaikan bahwa praktik di dalam pengadilan menggunakan suku bunga tertentu," tambahnya.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan mengikuti praktik tersebut. Jika tidak, maka akan dianggap merugikan negara.

"Jadi nanti kita menggunakan praktik itu, karena kalau tidak melakukan malah nanti disampaikan Pak Menko tadi, kita dianggap melakukan kerugian negara," terangnya.


Hide Ads