Ada 2,4 Juta Nasabah Tutup Asuransi Unit Link Tahun Lalu

Ada 2,4 Juta Nasabah Tutup Asuransi Unit Link Tahun Lalu

Siti Fatimah - detikFinance
Rabu, 22 Sep 2021 08:30 WIB
asian chinese insurance agent explaining to his clients at their kitchen about the policies
Ada 2,4 Juta Nasabah Tutup Asuransi Unit Link Tahun Lalu
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang 2020 lalu terjadi penurunan pemegang polis unit link atau asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) sebanyak 2,4 juta dari jumlah akhir di tahun 2019 sebanyak 6,6 juta menjadi hanya 4,2 juta di tahun lalu.

Padahal, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah, saat itu mengatakan total premi produk ini hampir 50% atau setara Rp 100 miliar dari total premi nasional yang mencapai Rp 200 triliun.

"Untuk jumlah tertanggung PAYDI, di 2020 turun drastis, ini ada kaitannya dengan kondisi COVID, banyak yang mungkin tidak melanjutkan produk ini, akhirnya putus di tengah jalan, atau mungkin sudah waktunya jatuh tempo, tambahan nasabah baru tidak baru, sehingga turun drastis menjadi 4,2 jutaan," kata Ahmad dalam media briefing virtual tentang Produk Asuransi Unit Link dan Pengawasannya oleh OJK, Rabu (21/4) dikutip Rabu (22/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, meski terdampak COVID-19 aset asuransi jiwa mencapai Rp 550 triliun pada Februari 2021. Artinya ada sedikit peningkatan dan jadi yang terbesar jika dibandingkan dengan aset asuransi wajib yang nilainya Rp 146 triliun serta BPJS Kesehatan sebesar Rp 135 triliun.

Di sisi lain premi asuransi, untuk asuransi jiwa tercatat Rp 34 triliun, asuransi umum Rp 18,5 triliun, asuransi wajib Rp 1,87 triliun, dan BPJS Kesehatan 22,3 triliun.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, OJK akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan asuransi yang terbukti melanggar ketentuan. Hal itu menyusul adanya pengaduan konsumen yang diterima OJK terkait industri asuransi.

Pihaknya mencatat industri asuransi masih menduduki urutan kedua untuk jumlah pengaduan konsumen. Rata-rata pengaduan konsumen didominasi ketidaksesuaian penjualan (mis-selling) yang ditawarkan kepada agen asuransi.

Pengaduan konsumen banyak tertuju pada produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unit link. "Kalau ada yang terbukti (nakal) kita sanksi tegas perusahaannya, dia ganti uang nasabah, dan pembinaan perusahaan. Kita akan minta asosiasi tindak tegas agen-agen nakal," kata dia.

Ahmad menilai, aduan konsumen mengenai produk asuransi unit link sebetulnya sangat sedikit dibandingkan dengan total pemegang premi yang mencapai 4,2 juta di industri asuransi nasional. Hebohnya soal pengaduan ini, dikatakannya karena efek media sosial.

"Setelah dicek perusahaan asuransi ini cuma-ikut-ikutan saja, bukan pemegang polis, tapi ini tetap menjadi fokus kita. Kalau terbukti salah agen, itu harus ganti karena itu kepanjangan tangan perusahaan. Kita harus berimbang melihat ini, seolah-olah banyak yang terkena dan perusahaan harus menyelesaikan," katanya.

Lihat juga video 'Bisakah Tuntut Asuransi Gegara Premi Diubah Sepihak?':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads