Unit link merupakan salah satu jenis produk yang dikeluarkan perusahaan asuransi. Namun produk ini memiliki perbedaan dengan produk asuransi konvesional lainnya dalam hal cara kerja.
Produk unit link mengkombinasikan proteksi dan investasi. Artinya nasabah yang membeli unit link bisa mendapatkan perlindungan asuransi dan juga manfaat investasi yang dikelola oleh perusahaan asuransi.
Menurut catatan pemberitaan detikcom, unit link memiliki cara kerja premi atau kontribusi yang dibayarkan oleh nasabah dibagi ke dalam 2 keranjang, yaitu keranjang asuransi dan keranjang investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Apakah Unit Link Bisa Menguntungkan? |
Keranjang asuransi untuk membayar premi risiko, meninggal, cacat tetap, sakit dan lain-lain. Keranjang investasi diinvestasikan dan dipotong beban-beban biaya, inilah yang menjadi milik nasabah, yang (sebenarnya) bisa diambil sewaktu-waktu, dengan risiko nilai tunai lebih kecil dari jumlah dana yang sudah disetorkan.
Layaknya produk asuransi, unit link juga mengharuskan nasabah membayar premi secara berkala selama beberapa tahun ke depan, karena produk ini pada dasarnya investasi jangka panjang. Namun untuk tahun pertama biasanya tidak ada nilai polis yang menjadi buah investasi.
Di tahun pertama uang dibayarkan akan dipotong sepenuhnya untuk biaya akuisis yang akan mengalir ke agen dan perusahaan asuransi. Kemudian di tahun kedua baru ada porsi investasi dari premi yang dibayarkan, namun porsinya lebih kecil dibanding potongan biaya akusisi.
Di tahun-tahun berikutnya porsi untuk investasi akan semakin membesar seiring dengan porsi potongan biaya investasi yang mengecil. Sampai dengan di tahun tertentu setelah semua biaya telah terbayarkan barulah seluruh premi yang dibayarkan dipakai untuk investasi dan nilai polis akan semakin besar. Nilai polis atau nilai tunai ini yang bisa ditarik oleh pemilik polis.
Nilai polis juga bisa untuk menutupi biaya asuransi proteksi yang menjadi bagian dari unit link. Namun jika ternyata nilai polis berkurang karena risiko investasi dan tidak mampu menutupi biaya asuransi, maka nasabah diminta membayar dana tambahan jika proteksinya tidak ingin berhenti.
Nah untuk besaran potensi return dari unit link tergantung dari jenis produk unit linknya. Unit link sendiri memiliki beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan instrumen investasinya. Misalnya Cahs Fund Unit Link, uang nasabah diinvestasikan pada instrumen pasar uang seperti deposito berjangka dan surat utang janka pendek.
Baca juga: Mengenal Asuransi Unit Link yang Lagi Ramai |
Lalu ada fixed Income Unit Link atau unit link pendapatan tetap. Senbagian besar uang nasabah akan difokuskan padda instrumen obligasi.
Lalu Managed Unit Link atau unit link pendapatan campuran. Nah produk ini akan menginvestasikan uang nasabah di instrumen saham dan obligasi dengan racikan yang tertentu tergantung strategi perusahaan asuransinya.
Terakhir ada Equity Unit Link atau unit link dana saham. Di produk ini porsi uang untuk investasinya akan ditempatkan di instrumen saham. Tentunya masing-masing jenis memiliki karakteristik keuntungan dan risiko yang berbeda-beda.
(das/dna)