Jakarta -
Perbankan kembali dicolek oleh Bank Indonesia (BI) karena penurunan bunga kredit yang tidak secepat bunga acuan dan bunga simpanan. Gubernur BI Perry Warjiyo mengajak perbankan untuk menurunkan bunga kredit demi mendorong perekonomian nasional.
Sebenarnya berapa sih suku bunga dasar kredit (SBDK) yang ada di sejumlah perbankan nasional?
Berikut detikcom rangkum SBDK dari 10 bank besar yang ada di Indonesia:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank Mandiri
Bank Mandiri mematok SBDK untuk kredit korporasi 8%, kredit ritel 8,25%, kredit mikro 11,25%, kredit konsumsi KPR 7,25% dan kredit konsumsi non KPR 8,75%.
Bank Central Asia (BCA)
Bunga kredit korporasi 7,95%, kredit ritel 8,2%. Kredit konsumsi KPR 7,2% dan kredit konsumsi non KPR 5,96%.
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Mematok SBDK untuk kredit korporasi 8%, kredit mikro 14%, kredit ritel 8,25%. Kredit konsumsi KPR 7,25% dan kredit konsumsi non KPR 8,75%.
Bank Tabungan Negara (BTN)
Memberikan bunga untuk kredit korporasi 8%, kredit ritel 8,25%. Kredit konsumsi KPR 7,25% dan kredit konsumsi non KPR 8,75%.
Bank Negara Indonesia (BNI)
Bunga kredit korporasi 8%, kredit ritel 8,25%, kredit konsumsi KPR 7,25% kredit konsumsi non KPR 8,75%.
Lihat juga video 'Kartu Kredit Diaktifkan Orang Lain, Apakah Bank Bisa Dituntut?':
[Gambas:Video 20detik]
Bank Danamon
Bank Danamon memberikan bunga kredit korporasi 9%, kredit ritel 9,25%, kredit konsumsi KPR 8,5% dan non KPR 9,5%.
Panin Bank
Bunga yang dipatok untuk kredit korporasi 8,96%, kredit ritel 8,5%, kredit mikro 14,9%. Kredit konsumsi KPR 8% dan kredit konsumsi non KPR 9,09%.
Bank Mayapada
Bunga kredit di Bank Mayapada untuk kredit korporasi 8,1%, kredit ritel 9,1%, kredit mikro 11%, kredit konsumsi KPR 8,4% dan non KPR 8,9%.
BTPN
Memberikan bunga untuk kredit korporasi 6,08%, kredit ritel 9,63%, kredit mikro 15,51% dan kredit konsumsi non KPR 10,4%.
CIMB Niaga
Bank CIMB Niaga memberikan bunga kredit korporasi 9%, kredit ritel 9,35%. Untuk kredit konsumsi KPR 7,25% dan kredit konsumsi non KPR 8,5%.
Bank Mega
Bunga kredit korporasi 9,83%, kredit ritel 10,9%, kredit konsumsi KPR 10,89% dan kredit non KPR 9,67%.
SBDK biasanya digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah. Ingat ya detikers, SBDK ini belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko dari masing-masing debitur.
Jadi, bank juga mempertimbangkan kondisi keuangan debitur, prospek pelunasan kredit, prospek sektor industri debitur dan jangka waktu kredit. Artinya, besaran suku bunga kredit yang akan dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.