Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hari ini memanggil Suyanto Gondokusumo, selaku debitur/obligor yang memiliki urusan utang piutang dengan negara.
Satgas BLBI memanggil Suyanto untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya Rp 904.479.755.635,85 atau Rp 904,47 miliar dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Dharmala.
Berikut beberapa fakta mengenai pemanggilnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Diwakili Kuasa Hukum
Kehadiran Suyanto Gondokusumo diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Jamaslin James Purba. James tiba hari ini, Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 10.30 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, JI. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
"Ini kan pertama ada panggilan melalui media Kompas. Intinya kan klien kita Pak Suyanto ini dipanggil dalam rangka BLBI," katanya saat ditemui di lokasi.
2. Suyanto Tinggal di Singapura
Suyanto sudah dua kali tak memenuhi panggilan. Kuasa hukumnya menjelaskan alasan kliennya dua kali mangkir karena panggilan Satgas BLBI tak sampai kepada Suyanto.
"Ya kita tidak dapat panggilan pertama, kedua karena mungkin langsung ke alamat beliau tapi kan beliau saat ini tidak ada di Indonesia, beliau kan ada di Singapura," katanya.
Dia menjelaskan Suyanto meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak kerusuhan tahun 1998. Kliennya baru mengetahui adanya panggilan dari Satgas BLBI setelah diumumkan di surat kabar nasional.
"Beliau menetap di sana, dan ini panggilan sampai ya setelah melalui surat kabar tadi kita lihat, kemudian kita berkomunikasi ya tolong dibantu untuk menghadiri undangan sebagai itikad baik dulu. Jadi jangan dianggap mangkir ya karena kan panggilan 1-2 nggak ada lewat surat kabar kan," tuturnya.