4 Fakta Pemanggilan Suyanto Gondokusumo Ditagih Utang BLBI Rp 904 M

4 Fakta Pemanggilan Suyanto Gondokusumo Ditagih Utang BLBI Rp 904 M

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 24 Sep 2021 19:00 WIB
Pengemplang Dana BLBI
Foto: Pengemplang Dana BLBI (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hari ini memanggil Suyanto Gondokusumo, selaku debitur/obligor yang memiliki urusan utang piutang dengan negara.

Satgas BLBI memanggil Suyanto untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya Rp 904.479.755.635,85 atau Rp 904,47 miliar dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Dharmala.

Berikut beberapa fakta mengenai pemanggilnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Diwakili Kuasa Hukum

Kehadiran Suyanto Gondokusumo diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Jamaslin James Purba. James tiba hari ini, Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 10.30 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, JI. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

"Ini kan pertama ada panggilan melalui media Kompas. Intinya kan klien kita Pak Suyanto ini dipanggil dalam rangka BLBI," katanya saat ditemui di lokasi.

ADVERTISEMENT

2. Suyanto Tinggal di Singapura

Suyanto sudah dua kali tak memenuhi panggilan. Kuasa hukumnya menjelaskan alasan kliennya dua kali mangkir karena panggilan Satgas BLBI tak sampai kepada Suyanto.

"Ya kita tidak dapat panggilan pertama, kedua karena mungkin langsung ke alamat beliau tapi kan beliau saat ini tidak ada di Indonesia, beliau kan ada di Singapura," katanya.

Dia menjelaskan Suyanto meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak kerusuhan tahun 1998. Kliennya baru mengetahui adanya panggilan dari Satgas BLBI setelah diumumkan di surat kabar nasional.

"Beliau menetap di sana, dan ini panggilan sampai ya setelah melalui surat kabar tadi kita lihat, kemudian kita berkomunikasi ya tolong dibantu untuk menghadiri undangan sebagai itikad baik dulu. Jadi jangan dianggap mangkir ya karena kan panggilan 1-2 nggak ada lewat surat kabar kan," tuturnya.

3. Tak Bisa Menghadap Langsung karena Sakit

James mengatakan kliennya akan memenuhi permintaan untuk berbicara langsung kepada Satgas BLBI. Ada dua opsi bagaimana Suyanto menghadap Satgas BLBI, yang pertama adalah pertemuan secara fisik atau dengan kata lain yang bersangkutan terbang dari Singapura kembali ke Indonesia. Sedangkan opsi kedua adalah pertemuan via Zoom.

James menyebut kliennya tidak mungkin hadir secara fisik menemui Satgas BLBI. Sebab, Suyanto kata dia dalam kondisi yang sedang tidak sehat.

"Hadir sudah pasti tidak mungkin ya karena kondisi kesehatan, paling ya itu tadi solusinya difasilitasi oleh Zoom KBRI di Singapura," sebutnya.

4. Minta Bukti Utang Rp 904,47 Miliar

James mengatakan pihaknya masih mencari angka yang pasti mengenai jumlah utang kliennya. Sementara versi Satgas BLBI adalah Rp 904.479.755.635,85 atau Rp 904,47 miliar.

"Berapa sebenarnya angka yang aslinya kan berarti harus melihat dokumen, kita tidak bisa bilang (versi BLBI) itu benar atau tidak karena harus lihat dokumen lah. Kita orang hukum kan percaya kalau ada bukti dari dokumen tertulis. Intinya kalau memang ada bukti yang bisa disodorkan ya tentu bukti itu pun perlu diperiksa ulang benar nggak segitu?" katanya.

Sementara dari hasil pertemuan tadi, James mengatakan pihak Satgas belum memperlihatkan bukti-bukti utang kliennya.

"Kalau bukti belum, nggak, hanya penetapan jumlah utang oleh PUPN-nya (Panitia Urusan Piutang Negara)," sebutnya.


Hide Ads