Minta Putusan MK soal Jaminan Fidusia Tak Dipelintir, BPKN Bilang Begini

ADVERTISEMENT

Minta Putusan MK soal Jaminan Fidusia Tak Dipelintir, BPKN Bilang Begini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 27 Sep 2021 12:43 WIB
Infografis aturan keras buat jasa debt collector
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021 terkait penyitaan unit kendaraan jaminan fidusia sempat membuat heboh publik, terutama yang tengah menghadapi dan terdampak pandemi.

Betapa tidak karena bagi beberapa kalangan Lembaga/perusahaan pembiayaan menganggap bahwa Putusan MK itu menetapkan penarikan barang leasing tidak lagi harus melalui pengadilan dan pengadilan hanya sebagai alternatif.

Keterangan dalam Media dengan judul dan isi yang mengutip beberapa bagian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi sejatinya harus dipahami secara utuh oleh publik, sehingga tidak terjebak pada asumsi yang menyimpang dari Putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri.

Dengan kata lain, pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui Pengadilan Negeri (PN) hanya alternatif dan bukan kewajiban. Dengan demikian kebijakan mengenai relaksasi kredit pun dianggap tidak lagi berlaku.

Ketua BPKN-RI Rizal E Halim menyampaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021, sudah tepat dalam memberikan kepastian hukum, serta menempatkan kedudukan hukum yang seimbang antara Kreditur (Pelaku Usaha) dan Debitur (Konsumen).

Oleh karenanya wajib untuk ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak (erga omnes) sebagai suatu ketentuan hukum yang berlaku tentang eksekusi terhadap benda sebagai objek jaminan fidusia.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT