Proses penarikan object jaminan fidusia pada perkara-perkara kredit macet tengah menjadi perhatian masyarakat. Di tengah kebingungan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menerbitkan Putusan No. 2/PUU-XIX/2021.
Salah satu poin dalam putusan tersebut disampaikan bahwa menarikan atau penyitaan objek jaminan Fidusia lewat pengadilan menjadi salah satu alternatif yang bisa ditempuh. Artinya, itu bukan lah hal yang mutlak untuk dilakukan.
"Dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur, baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur," tulis putusan tersebut dikutip, Sabtu (4/9/2021).
Dalam peraturan sebelumnya yaitu pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 menyebutkan "Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap".
Nah frasa 'kekuatan eksekutorial' menjadi multitafsir dan disebut bisa langsung dilaksanakan tanpa pengadilan dan mengikat untuk para pihak.
Pemohon Joshua Michael Djami mengajukan uji materi pada Pasal 15 ayat 2 UU Fidusia tersebut. Intinya Joshua meminta kejelasan proses eksekusi objek jaminan fidusia.
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 memang telah melahirkan beberapa tafsiran yang berbeda, ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa Jaminan Fidusia tidak dapat di eksekusi tanpa putusan pengadilan dan ada yang mengatakan bahwa sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
MK melalui putusan No. 2/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa"Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur. Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," tulisnya.