Layanan Penukaran Uang BI Dibuka Mulai 8 Oktober, Ini Jadwal Lengkapnya

Layanan Penukaran Uang BI Dibuka Mulai 8 Oktober, Ini Jadwal Lengkapnya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 06 Okt 2021 16:06 WIB
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang sempat diperdagangkan di level Rp 10.400 pada pagi tadi kini bergerak liar hingga level Rp 10.700. Pihak BNI pun mematok harga jual di Rp 10.950 per dolar AS. Berdasarkan kurs jual yang tercatat di website BNI hingga pukul 12.00 WIB, langsung menaikkan kurs jualnya di level Rp 11.050.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober atau Jumat mendatang. Layanan yang dibuka mencakup kantor pusat dan 42 kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Dikutip dari keterangan resmi BI, Rabu (6/10/2021) layanan yang kembali dibuka yakni layanan penukaran uang rusak yakni setiap hari Kamis pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT. Lalu, penggantian uang dicabut dan ditarik dari peredaran dengan jadwal yang sama.

Layanan klarifikasi rupiah yang diragukan keaslinyannya setiap Selasa dan Kamis pada pukul 08.00 hingga 11.30. Kemudian, layanan penjualan uang rupiah khusus (URK) setiap Senin pukul 08.00 sampai 11.30.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3," bunyi keterangan tersebut.

Sementara, layanan di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka karena mempertimbangkan level PPKM di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di kantor pusat BI wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.

"Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam," bunyi keterangan tersebut lebih lanjut.




(acd/zlf)

Hide Ads