Begini Cara Tukar Kartu ATM Lama yang Bakal Diblokir Bank

Begini Cara Tukar Kartu ATM Lama yang Bakal Diblokir Bank

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 13 Okt 2021 16:08 WIB
Closeup image of a woman holding and choosing credit card to use
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Farknot_Architect
Jakarta -

Kartu ATM berteknologi magnetic stripe atau pita magnetik di beberapa bank sudah tidak berlaku dan digantikan dengan kartu yang sudah menggunakan chip. Hal ini seusai dengan kebijakan dari Bank Indonesia (BI) tentang kartu ATM berteknologi chip.

Beberapa bank masih memberi toleransi waktu hingga beberapa waktu ke depan sebelum akhirnya memblokir kartu ATM berteknologi magnetic stripe.

Bagi yang belum migrasi kartu ATM, berikut tata cara mengganti menjadi kartu ATM chip:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BCA
BCA menyediakan mesin Customer Service (CS) Digital yang memungkinkan nasabah melakukan layanan mandiri atau self-service. Mesin CS Digital BCA dengan fitur ganti kartu ATM menggunakan KTP elektronik sudah bisa dilakukan sejak April 2019 dan hampir 1.200 mesin CS Digital tersedia saat ini.

"Jika nasabah ingin mengganti kartu debit/kartu ATM karena hilang, rusak atau ingin ganti jenis kartu, hanya perlu membawa KTP elektronik saja sebagai alat verifikasi untuk transaksi di mesin CS Digital. Hal ini memudahkan nasabah khususnya di masa pandemi saat ini," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn dalam keterangan tertulis, Jumat (13/8/2021).

ADVERTISEMENT

Hera mengimbau kepada nasabah BCA untuk melakukan penggantian kartu debit/kartu ATM magnetic stripe ke kartu debit/kartu ATM berbasis chip. Hal ini sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan penggunaan kartu chip 100% pada 31 Desember 2021.

"Bagi nasabah BCA yang belum melakukan penggantian kartu ATM magnetic stripe ke kartu ATM chip, kami mengajak nasabah untuk segera melakukan penggantian. Nasabah dapat melakukannya dengan mudah dan praktis di mesin CS Digital BCA," tutur Hera.

Bank Danamon
Dalam akun Twitter resminya, Bank Danamon membuka kesempatan para nasabahnya bisa melakukan penukaran di cabang bank terdekat. Sama seperti lainnya, penggantian kartu juga tidak dipungut biaya. Danamon mengingatkan kebijakan penggantian kartu itu dilakukan hingga 31 Desember 2021 mendatang.

"Hello kami informasikan untuk pergantian kartu expired tidak dikenakan biaya. Silahkan mengunjungi kantor cabang bank Danamon terdekat dengan membawa dokumen KTP dan kartu ATM sebelumnya untuk pergantian kartu perpanjangan," cuit @danamom.

Bank DKI
Nasabah Bank DKI Djufraini diminta mengganti kartu ATM menjadi berbasis chip sebelum tanggal 31 Oktober 2021. Penggantian kartu ATM ini bisa dilakukan di kantor layanan Bank DKI terdekat.

Nasabah diwajibkan untuk membawa kartu identitas (KTP untuk Warga Negara Indonesia atau KITAS/KITAP untuk WNA/non-residen) dan kartu ATM non-chip yang akan diganti. Penggantian kartu ini tidak dipungut biaya.

(toy/eds)

Hide Ads