Heboh Keluhan Wanda Hamidah, Cek Kondisi Ini dalam Perjanjian Asuransi

Heboh Keluhan Wanda Hamidah, Cek Kondisi Ini dalam Perjanjian Asuransi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 14 Okt 2021 14:27 WIB
Ilustrasi Asuransi Online
Ilustrasi/Foto: shutterstock
Jakarta -

Wanda Hamidah membeberkan kekesalannya kepada sebuah perusahaan asuransi. Wanda Hamidah merasa dibohongi terkait produk asuransi yang telah dia beli.

Dalam curhatan di akun Instagramnya, dia menyebut asuransi tidak bisa menanggung biaya operasi anaknya. Bagaimana menyikapi kondisi seperti ini?

Ada sebuah kondisi yang disebut pre-existing condition dalam asuransi. Kondisi ini memungkinkan adanya pembatalan perjanjian dan klaim dari perusahaan asuransi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Klausul pre-existing condition itu adalah kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis berlaku. Pengamat asuransi yang juga akademisi di Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler Marpaung mengungkapkan kondisi ini menjadi pengecualian perlindungan yang diberikan.

Dia mencontohkan seorang nasabah telah memiliki penyakit jantung bawaan yang sudah ia derita sebelum membeli polis asuransi.

ADVERTISEMENT

"Lalu saat mengajukan Surat Permohonan Asuransi Jiwa atau Asuransi Kesehatan, penyakit bawaan tersebut tidak disampaikan kepada perusahaan asuransi. Maka jika setelah polis berlaku dan ia mengajukan klaim atas penyakit jantungnya, klaim tersebut bisa dibatalkan oleh perusahaan asuransi," kata Kapler, Kamis (14/10/2021).

Klaim akibat dikenakannya klausul pre-existing condition bisa dihindari dengan cara memberikan keterangan perihal riwayat kesehatan dan medis si calon nasabah secara terbuka dan transparan.

Bersambung ke halaman selanjutnya. Langsung klik.

Untuk isu yang berkembang baru-baru ini yang berujung pada keluhan sang publik figur tadi, menurut Kapler sebelum memutuskan membeli polis asuransi kesehatan misalnya, calon pemegang polis mengemukakan seluruh data medis yang dia miliki di surat permohonan perlindungan asuransi.

Menurut Kapler hal ini perlu untuk perusahaan asuransi agar bisa menentukan atau memutuskan, apakah asuransi akan menerima permohonan itu, atau apakah perusahaan akan menerima dengan sejumlah syarat, atau justru perusahaan asuransi akan menolak.

"Sehingga jika di belakang hari terjadi klaim tidak akan timbul masalah seputar legalitasnya. Jadi si calon nasabah harus mengemukakan semua riwayat kesehatannya. Keterbukaan harus dilakukan," imbuhnya.

Kapler juga mengatakan, perusahaan asuransi tertentu bisa saja menetapkan kebijakan agar si nasabah masih bisa mendapatkan program perlindungan yang diberikan. Ia memisalkan, jika si nasabah ternyata memiliki jejak medis penyakit berat tertentu, perusahaan asuransi bisa saja menyiapkan kontrak dengan klausul bahwa manfaat klaim baru bisa diterima si nasabah setelah melewati periode waktu tertentu setelah polis diterbitkan.

"Ada perusahaan asuransi yang mau menjamin risiko tertentu yang sudah terjadi sebelum polis berlaku. Hanya saja klaim baru bisa dilayani setelah dua tahun polis berlaku, misalnya. Atau ada juga yang berlaku setelah tiga tahun polis berjalan. Tergantung jenis penyakit kritisnya," ujarnya.

Namun demikian klausul yang bisa berujung pada solusi win-win bagi nasabah dan perusahaan asuransi ini, menurut Kapler baru bisa terwujud jika sejak awal telah diterapkan keterbukaan informasi dari nasabah kepada perusahaan asuransi. "Ini kan semacam itikad baik dari perusahaan dalam memberikan perlindungan asuransi kepada masyarakat," katanya.


Hide Ads