Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang atau Bank of Japan memperpanjang kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA) dan berlaku efektif 14 Oktober 2021.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan perpanjangan ini sama dengan perjanjian sebelumnya yang memungkinkan Indonesia untuk melakukan swap mata uang Rupiah dengan dolar AS atau Yen Jepang dengan nilai fasilitas swap yang sama.
Nilainya sampai dengan US$ 22,76 miliar atau nilai yang setara dalam Yen Jepang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpanjangan kerja sama BSA Indonesia-Jepang ini juga sekaligus memerhatikan keselarasan dengan amandemen perjanjian Chiang Mai Initiative Multilateralisation (CMIM) (2) yang menjadi rujukan dalam kerja sama BSA ini," kata dia dalam siaran pers, Kamis (14/10/202).
Perjanjian kerja sama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan terakhir diperpanjang pada 14 Oktober 2018 dengan masa berlaku 3 tahun.
Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA dimaksud dapat semakin memperkuat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan. "Yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global," ujarnya.