Indonesia telah sepakat dengan beberapa negara untuk implementasi kerja sama transaksi bilateral dengan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS). Dengan LCS ini, Indonesia dan beberapa negara yang sudah bekerja sama seperti China, Malaysia, Thailand sampai Jepang tak perlu lagi menggunakan dolar AS untuk bertransaksi.
Jadi, Rupiah bisa ditransaksikan langsung dengan Ringgit jika ada perdagangan dengan Malaysia, atau Yuan jika berdagang dengan China.
Kerangka kerja LCS antara Indonesia dengan kedua negara mitra dagang meliputi diantaranya, penggunaan kuotasi nilai tukar mata uang asing secara langsung (direct quotation) antara Indonesia dengan kedua negara dalam valuta masing-masing negara, underlying transaksi LCS termasuk investasi langsung serta layanan remittance. Selain itu, juga terdapat relaksasi regulasi dalam melakukan transaksi valuta asing dalam mata uang Rupiah, Ringgit dan Yuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan LCS bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada penggunaan dolar AS baik dalam transaksi perdagangan investasi maupun remittance. Nilai likuiditas juga semakin terjamin berkat adanya kerja sama kemitraan dengan bank di negara setempat yang juga bertindak sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Hal ini juga akan berdampak pada biaya hedging yang lebih efisien khususnya bagi pendanaan jangka panjang.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik halaman kedua