Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta masyarakat agar tak takut menyimpan uangnya di bank baik bank konvensional maupun bank syariah. Sebab ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin simpanan nasabah, mulai dari tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, hingga deposito mudharabah.
"Nilai simpanan yang dijamin LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008. Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir menabung di bank. Selain dijamin keamanannya, tabungan masyarakat di bank juga bisa digunakan oleh bank untuk membiayai berbagai proyek pembangunan nasional yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (14/10/21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menerima Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Ketua DPR RI ke-20 yang juga Mantan Ketua Komisi III Bidang Hukum & Keamanan DPR RI ini menjelaskan hingga Juli 2021, LPS mencatat adanya kenaikan jumlah rekening simpanan nasabah. Dari yang semula 40.251.228 rekening year-on-year (yoy) menjadi 359.949.911 rekening atau sekitar 12,6 persen. Data ini disebutnya berdasarkan pada distribusi simpanan per Juli 2021 di 107 bank umum yang terdiri dari 95 bank umum konvensional dan 12 bank umum syariah.
"Dari sisi nominal, simpanan nasabah naik sekitar Rp 650 triliun sekitar 10,18 persen secara year-on-year (yoy) dari Rp 6.388 triliun per Juli 2020 menjadi Rp 7.038 triliun per Juli 2021. Distribusi kenaikan simpanan nasabah year-on-year (yoy) terpantau cukup merata. Per Juli 2021, semua kategori (tier) simpanan mengalami pertumbuhan positif. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada tier dengan saldo rekening di atas Rp 5 miliar. Hal ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan nasional," jelas Bamsoet.
Lebih lanjut Kepala Badan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menyatakan dukungannya terhadap kebijakan LPS untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan bagi bank umum dan BPR masing masing sebesar 50 bps untuk rupiah dan 25 bps untuk simpanan valas di bank umum. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan arah suku bunga pasar yang menurun, kondisi makro ekonomi dan SSK yang terkendali, serta prospek likuiditas perbankan yang stabil dan cenderung tetap longgar.
Baca juga: Lagi! LPS Pangkas Bunga Penjaminan Jadi 3,5% |
"Kebijakan tersebut sangat membantu pemerintah dan masyarakat dalam memulihkan perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19. Karena menjadikan tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk rupiah pada bank umum menjadi sebesar 3,50 persen dan untuk valas pada bank umum sebesar 0,25 persen. Sementara, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar 6,00 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022," pungkasnya.
Sebagai informasi, turut hadir dalam pertemuan tersebut jajaran LPS lainnya, antara lain Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Lana Soelistianingsih, Direktur Eksekutif Keuangan Ferdinand D. Purba, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Suwandi, serta Direktur Eksekutif Sumber Daya Manusia dan Administrasi Didik Prakoso.
(ega/hns)