Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia tercatat makin meningkat. Dalam catatan Bank Indonesia, ULN RI akhir Agustus 2021 sebesar US$ 423,5 miliar setara Rp 5.956 triliun (kurs Rp 14.065) atau naik 2,7% (yoy).
Angka itu, lebih tinggi dari kenaikan bulan sebelumnya sebesar 1,7% (yoy). BI mengungkap kenaikan itu disebabkan karena adanya peningkatan pertumbuhan ULN sektor publik, dalam hal itu Pemerintah dan Bank Sentral.
Tercatat ULN Pemerintah tumbuh lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya. Posisi ULN Pemerintah di Agustus 2021 sebesar US$ 207,5 miliar atau tumbuh 3,7% (yoy), sedikit meningkat dari pertumbuhan bulan sebelumnya 3,5% (yoy).
"Kenaikan itu, disebabkan oleh masuknya arus modal investor asing di pasar Surat Berharga Negara (SBN) seiring berkembangnya sentimen positif kinerja pengelolaan SBN domestik," jelas Direktur Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021).
Posisi ULN Pemerintah dalam bentuk pinjaman tercatat mengalami penurunan seiring pelunasan pinjaman yang jatuh tempo sebagai upaya untuk mengelola ULN.
Meski demikian, disebutkan pemerintah terus berkomitmen mengelola ULN Pemerintah secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel untuk mendukung belanja prioritas, antara lain mencakup sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (17,8% dari total ULN Pemerintah), sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (17,2%), sektor jasa pendidikan (16,4%), sektor konstruksi (15,4%), serta sektor jasa keuangan dan asuransi (12,5%).
"Posisi ULN Pemerintah aman karena hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total ULN Pemerintah," ungkapnya.
Untuk ULN Bank Sentral, posisi ULN-nya pada Agustus 2021 naik sebesar US$ 6,3 miliar menjadi US 9,2 miliar. Lebih lanjut dijelaskan, peningkatan ini berasal dari alokasi Special Drawing Rights (SDR) yang didistribusikan oleh IMF pada Agustus 2021 kepada seluruh negara anggota, termasuk Indonesia, secara proporsional sesuai kuota masing-masing.
"Hal itu ditujukan untuk mendukung ketahanan dan stabilitas ekonomi global dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19, membangun kepercayaan pelaku ekonomi, dan memperkuat cadangan devisa global dalam jangka panjang. Alokasi SDR dari IMF ini pada dasarnya merupakan kategori khusus dan tidak dikategorikan sebagai pinjaman, karena tidak menimbulkan tambahan beban bunga utang dan kewajiban yang akan jatuh tempo ke depan," lanjutnya.
Lanjut ke halaman berikutnya.
(fdl/fdl)