Kartu ATM Belum Pakai Chip? Begini Cara Tukar Tanpa Harus ke Bank

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 18 Okt 2021 15:32 WIB
Foto: Jouska (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 17/52/DKSP, seluruh kartu ATM/debit yang masih menggunakan magnetic stripe harus migrasi ke kartu yang menggunakan teknologi chip.

Magnetic stripe adalah teknologi berupa pita magnetik yang biasa digunakan untuk kartu. Coba perhatikan pada bagian belakang kartu debit, jika ada strip berwarna hitam maka itu adalah magnetic stripe.

Para nasabah diminta mengganti kartu debit magnetic stripe ke chip. Hal ini demi keamanan dan kenyamanan para nasabah bank.

Bank menyediakan berbagai layanan untuk mengganti kartu mulai ganti di kantor cabang sampai mengganti di mesin customer service digital.

Cara mengganti kartu:

1. BCA

Penggantian ke Kartu Debit Non Chip ke Kartu Debit Chip dapat dilakukan di seluruh kantor cabang BCA di seluruh Indonesia. Selanjutnya CS Digital adalah layanan customer service (CS) bagi setiap nasabah BCA yang ingin melakukan transaksi perbankan dalam satu mesin digital secara self service di cabang dan di pusat perbelanjaan. Informasi lebih lanjut terkait syarat dan ketentuan penggantian kartu debit non-chip ke kartu debit chip dapat menelepon Halo BCA.

2. Bank Mandiri

Bank BUMN ini menyediakan layanan penukaran kartu debit chip di kantor cabang, customer service digital di mal, dan di tempat-tempat tertentu. Untuk penggantian ini tidak dikenakan biaya.

3. BNI

Penggantian kartu juga dapat dilakukan melalui BNI Digi CS, khusus untuk kartu yang belum dinonaktifkan oleh bank tanpa dikenakan biaya. Caranya mudah, yaitu cukup membawa e-KTP dan kartu debit yang lama atau buku tabungan.




(kil/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork