Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera belum juga reda. Masalah yang baru muncul lagi terkait pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang dibentuk untuk menyelesaikan masalah gagal bayar ini.
Namun, ternyata pemilihan panitia BPA itu hanya boleh dilakukan oleh polis yang masih aktif. Jadi, polis yang sudah tidak aktif tidak punya hak suara mengesahkan panitia pemilihan BPA dan juga tidak bisa memilih BPA yang baru.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah Redjalam mengatakan direksi dari AJB Bumiputera harus lebih bijaksana. Tidak mungkin menyelesaikan permasalahan di AJBB tanpa mengikutsertakan para pemegang polis yang sudah jatuh tempo tetapi belum dibayarkan haknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pemegang polis yang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan haknya selama ini sudah memendam kekecewaan dan kemarahan. Mereka sudah bersabar cukup lama. Menghilangkan hak suara mereka ibaratnya akan memercik api di atas minyak yang sudah panas. Akan memunculkan ledakan yang bisa menghancurkan harapan penyelesaian permasalahan di AJBB," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).
Ia mengingatkan, dalam menutup defisit AJBB yang sudah menggunung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memerintahkan AJB Bumiputera untuk melaksanakan amanat Pasal 38 AD AJBB yang antara lain mengatur mekanisme pembagian kerugian kepada seluruh pemegang polis.
"Bagaimana nanti direksi AJB Bumiputera akan mengajak pemegang polis yang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan klaimnya untuk mau berbagi kerugian ketika hak suara mereka tidak diakui?" ungkapnya.
Menurutnya, mengabaikan para pemegang polis yang sudah tidak aktif bisa membuat kehadiran BPA menjadi tidak berarti dan menghancurkan harapan penyelesaian AJB Bumiputera.
Lihat juga video 'Bisakah Tuntut Asuransi Gegara Premi Diubah Sepihak?':
Berlanjut ke halaman berikutnya.