Cihuy! DP Kredit Motor-Mobil Masih Bisa 0% Sampai Akhir 2022

Cihuy! DP Kredit Motor-Mobil Masih Bisa 0% Sampai Akhir 2022

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 20 Okt 2021 07:20 WIB
Dealer/diler motor
Ilustrasi/Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) untuk kredit kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor.

Pelonggaran kebijakan ini dilakukan hingga akhir tahun 2022 dan berlaku 1 Januari-31 Desember 2022.

Perpanjangan ini dilakukan demi mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif. "BI Melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perry menyebutkan selain perpanjangan kelonggaran untuk uang muka BI juga melanjutkan kebijakan loan to value (LTV) pada kredit kepemilikan rumah (KPR) paling tinggi 100%.

Kebijakan ini untuk semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Kebijakan ini, juga hanya diperuntukkan untuk bagi bank yang memenuhi kriteria Non Perfoming Loan (NPL) atau kredit macet tertentu.

ADVERTISEMENT

Selain itu, bank juga perlu, menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Berdasarkan aturan BI disebutkan untuk kredit kendaraan, jika memenuhi persyaratan NPL/NPF tersebut maka bisa menyalurkan pembiayaan dengan DP minimum hingga 0% untuk seluruh jenis kendaraan baik kendaraan untuk kegiatan produktif maupun non produktif.

Sementara bagi bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan Uang Muka untuk KKB/PKB sebagai berikut:

- Untuk kendaraan roda dua menjadi paling sedikit 10%;

- Untuk kendaraan roda tiga atau lebih (nonproduktif) menjadi paling sedikit 10%; dan

- Untuk kendaraan roda tiga atau lebih (produktif) menjadi paling sedikit 5%.

Lihat juga video 'Catat! 10 Wilayah Ini Masih Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/eds)

Hide Ads