Transformasi digital yang terus berjalan di industri perbankan menciptakan tren akuisisi bank kecil oleh bank-bank yang besar. Menanggapi hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik antusiasme perbankan untuk penguatan bisnis melalui akuisisi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan jika aksi akuisisi bank kecil dan mengubah menjadi bank digital adalah cara efisien untuk bank besar yang dalam proses digitalisasi.
"Banyak bank yang ambil jalan tengah, karena lebih efisien dengan akuisisi bank kecil yang diubah jadi bank digital," kata dia dalam Peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, Selasa (26/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bank Gaptek Siap-siap Dighosting Nasabah! |
Dia mengungkapkan tren akuisisi ini mulai ramai sejak OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020.
Latar belakang diterbitkannya kebijakan ini yaitu OJK melihat bahwa ketentuan modal inti minimum (MIM) saat ini yaitu minimal Rp 100 miliar dinilai sudah tidak relevan.
Dia menyebutkan dengan diterbitkannya POJK Konsolidasi bisa jadi momentum dan landasan bagi industri perbankan untuk meningkatkan skala usaha serta peningkatan daya saing melalui peleburan, penggabungan dan pengambilalihan.