Bank Kecil Banyak Dicaplok Bank Besar, OJK Setuju?

Bank Kecil Banyak Dicaplok Bank Besar, OJK Setuju?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 26 Okt 2021 14:04 WIB
OJK
Foto: OJK
Jakarta -

Transformasi digital yang terus berjalan di industri perbankan menciptakan tren akuisisi bank kecil oleh bank-bank yang besar. Menanggapi hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik antusiasme perbankan untuk penguatan bisnis melalui akuisisi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan jika aksi akuisisi bank kecil dan mengubah menjadi bank digital adalah cara efisien untuk bank besar yang dalam proses digitalisasi.

"Banyak bank yang ambil jalan tengah, karena lebih efisien dengan akuisisi bank kecil yang diubah jadi bank digital," kata dia dalam Peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, Selasa (26/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan tren akuisisi ini mulai ramai sejak OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020.

Latar belakang diterbitkannya kebijakan ini yaitu OJK melihat bahwa ketentuan modal inti minimum (MIM) saat ini yaitu minimal Rp 100 miliar dinilai sudah tidak relevan.

ADVERTISEMENT

Dia menyebutkan dengan diterbitkannya POJK Konsolidasi bisa jadi momentum dan landasan bagi industri perbankan untuk meningkatkan skala usaha serta peningkatan daya saing melalui peleburan, penggabungan dan pengambilalihan.

Heru mengungkapkan secara umum aturan ini terdiri dari dua pokok pengaturan utama yakni mengenai kebijakan konsolidasi bank, serta pengaturan mengenai peningkatan modal inti minimum bagi bank umum dan peningkatan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN), yakni masing-masing paling sedikit menjadi sebesar Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.

Kebijakan konsolidasi bank juga mengatur bahwa Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank dapat memiliki satu bank atau beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi. Skema konsolidasi tersebut tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, namun juga diperluas melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Dia mengatakan, pencaplokan bank kecil juga semakin marak setelah OJK meningkatkan persyaratan modal menjadi sebesar Rp 10 triliun untuk pendirian bank baru, baik dengan model bisnis bank tradisional, ataupun pendirian bank yang full digital. Ini artinya langkah akuisisi menjadi lebih murah ketimbang bank besar harus mendirikan bank digital baru.


Hide Ads