Penjelasan Bank MNC Soal Gugatan Rp 233 M PT BBB di PN Jaksel

Penjelasan Bank MNC Soal Gugatan Rp 233 M PT BBB di PN Jaksel

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 29 Okt 2021 12:43 WIB
Kantor Pusat MNC Group
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Nama bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo tercantum dalam daftar turut tergugat dalam gugatan PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) di PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut didasari dugaan melawan hukum para tergugat yang mengakibatkan penggugat mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil.

Terkait dengan informasi tersebut, Corporate Secretary PT Bank MNC Internasional Tbk Heru Sulistiadhi menyatakan PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) salah sasaran. Sebabnya, karena yang berkaitan dengan kredit bukan Hary Tanoesoedibjo secara pribadi, tetapi berhubungan dengan MNC Bank.

"Fakta sebenarnya adalah adanya kredit macet oleh BBB selaku nasabah PT Bank MNC lnternasional Tbk (MNC Bank) dan adanya penolakan dari BBB untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya," tulisnya dalam keterangan resmi, dikiutip Jumat (29/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MNC Bank kemudian menjabarkan sejumlah poin sebagai berikut:

1. Telah ada perjanjian kredit antara MNC Bank dengan BBB sebagaimana Akta No. 23 tanggal 25 Agustus 2015.

ADVERTISEMENT

2. Plafon fasilitas kredit yang diberikan adalah sebesar Rp 101 miliar dengan ketentuan pencairan sebanyak 3 tahap setelah memenuhi covenant yang telah ditetapkan.

3. Pencairan fasilitas hanya sampai tahap I sebesar Rp 51 miliar dan tidak dapat dilakukan pencairan tahap selanjutnya karena BBB telah wanprestasi sebagai berikut:
a. BBB mulai menunggak sejak Juli 2016
b. Dari beberapa proyek yang dijanjikan, hanya satu mencapai progress +/- 5O% dan terhenti.
c. Tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk pencairan tahap 2 dan 3.

4. MNC Bank telah mengirimkan 3 kali surat peringatan/somasi antara bulan Agustus 2016 - September 2016 namun tidak diindahkan.

5. BBB telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap MNC Bank sebagai Tergugat I sebagai upaya untuk menghindari kewajibannya.

6. Tanggal 8 Oktober 2021, BBB sudah pernah mengajukan gugatan, kemudian dicabut sendiri perkara No. 399/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Sel pada sidang pemeriksaan mediasi.

7. Dalam menghadapi debitur yang beritikad tidak baik seperti BBB, tentunya MNC Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana pada BBB.

(eds/eds)

Hide Ads