Terbaru! Ada 104 Fintech yang Terdaftar dan Berizin OJK

Terbaru! Ada 104 Fintech yang Terdaftar dan Berizin OJK

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 04 Nov 2021 20:05 WIB
Pinjam Online
Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 104 fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK. Daftar itu terbaru berdasarkan data per 25 Oktober 2021.

Seluruh daftar fintech itu bisa dicek oleh masyarakat secara langsung melalui laman resmi ojk.go.id.

Dalam proses perizinan dan pencatatan pendaftaran terdapat 2 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula 'ShopeePayLater' menjadi 'Lentera Dana Nusantara'," kata OJK, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).

OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

ADVERTISEMENT

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," lanjut OJK.

Dengan tercatatnya 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, kini tinggal 3 penyelenggara fintech lending yang statusnya masih terdaftar, yaitu:

1. PT Kas Wagon Indonesia;
2. PT Mapan Global Reksa; dan
3. PT Pintar Inovasi Digital.

Daftar lengkapnya bisa lihat di sini.

Lihat juga video 'Dear Masyarakat, Polisi Minta Cek Legalitas Pinjol Sebelum Transaksi':

[Gambas:Video 20detik]



(dna/dna)

Hide Ads