Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 27 Juli 2020, SA turut mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Atas perbuatannya, SA melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Lalu, akhirnya pada Maret 2021, Sadikin Aksa (SA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dia diduga melanggar tindak pidana sektor jasa keuangan.
SA sendiri diduga sengaja mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan SA sebagai tersangka diterapkan setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti.
Kini, Rabu (10/11/2021) Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus tersebut. Terpisah, pengacara Sadikin Aksa, Agus Salim, menyebut salah satu alasan penghentian penyidikan. Menurutnya, penyidikan dihentikan karena kurang bukti.
"Betul sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti," ucap Agus dalam keterangannya.
"Harapannya ya kegiatan keseharian Pak Sadikin bisa berjalan dengan baik tanpa ada beban terkait hal yang dipersoalkan tersebut. Lebih umumnya kepada Bosowa sebagai intensitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan pihak Kookmin," imbuhnya.
(hns/hns)