Masuk Radar Satgas, Utang Pengemplang BLBI Rp 30 T Dikejar!

Masuk Radar Satgas, Utang Pengemplang BLBI Rp 30 T Dikejar!

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 12 Nov 2021 15:50 WIB
Infografis Daftar Penerima Dana BLBI
Ilustrasi utang BLBI/Foto: Tim Infografis: Fuad Hasim
Jakarta -

Utang pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 30 triliunan telah masuk radar pemerintah. Tinggal menunggu waktu bagi pemerintah untuk menagihnya.

Kepala Subdirektorat Piutang Negara Direktorat PNKNL Sumarsono menjelaskan utang Rp 30 triliun itu ditangani oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

"Jadi kalau yang ada di kami kurang lebih untuk piutang-piutang BLBI kurang lebih sekitar Rp 30 triliunan yang ada di dalam pengurusan PUPN, dan itu nantinya akan kita selesaikan sambil kita menunggu piutang-piutang yang lainnya yang akan diserahkan dari penyerah piutang, dalam hal ini Kementerian Keuangan," katanya dalam bincang virtual, Jumat (12/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah piutang negara atau daerah yang diurus PUPN sejauh ini ada sebanyak 50.679 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan jumlah nilai outstanding sebesar Rp 76,89 triliun. Itu merupakan berkas piutang negara macet yang diserahkan kepengurusannya oleh Kementerian/Lembaga (K/L). Utang tersebut termasuk di dalamnya adalah utang BLBI.

"Jadi dapat kami sampaikan teman-teman media bahwa nilai 50.679 ini di dalamnya ada juga termasuk utang-utang dari BLBI," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan lebih lanjut, PUPN dalam proses kepengurusan piutang negara berwenang melaksanakan penyitaan aset debitur yang tidak mampu dan/atau tidak beritikad melunasi kewajibannya.

Dalam melaksanakan tugasnya, PUPN berwenang untuk membuat pernyataan bersama, menerbitkan surat paksa, melaksanakan penyitaan, menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan melalui lelang, dan menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan.

Aset yang disita oleh PUPN dari debitur akan digunakan untuk mengembalikan hak negara atas piutang yang telah dikeluarkan, antara lain dengan menjual aset tersebut baik melalui lelang maupun tanpa melalui lelang. Selain itu, debitur juga bisa melakukan penebusan atas aset dimaksud kepada PUPN.

(toy/hns)

Hide Ads