Surat Paksa Bayar Utang 1x24 Jam Berujung Aset Tommy Rp 600 M Disita

Surat Paksa Bayar Utang 1x24 Jam Berujung Aset Tommy Rp 600 M Disita

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 13 Nov 2021 08:00 WIB
Tommy Soeharto mengaku sudah terjun ke bisnis rumah murah. Tommy mengaku, punya proyek rumah murah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom: Tommy Soeharto Launching Rest Area 4.0 di Karawang
Jakarta -

Aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto disita negara. Aset itu berupa tanah seluas 120-124 hektare (Ha) senilai Rp 600 miliar di Kawasan Industri Mandala Pratama Permai, Karawang.

Penyitaan aset Tommy Soeharto oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah mengeluarkan Surat Paksa dan Surat Perintah Penyitaan. Surat Paksa dikeluarkan mengartikan bahwa Tommy tidak melakukan pelunasan utang setelah dilakukan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN).

"Yang teman-teman media kemarin lihat di hari Jumat (penyitaan aset Tommy), itu adalah tindakan penyitaan dalam rangka pengurusan piutang negara setelah dikeluarkan Surat Paksa," kata Kepala Subdirektorat Piutang Negara Direktorat PNKNL Sumarsono dalam bincang virtual, kemarin Jumat (12/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alurnya, jika dalam 1 x 24 jam utang tidak dilunasi setelah dikeluarkannya Surat Paksa, selanjutnya dikeluarkan Surat Perintah Sita setelah dipastikan yang bersangkutan memiliki barang jaminan.

"Antara Surat Paksa dengan Surat Perintah Sita itu berjarak kurang lebih 1 x 24 jam, karena perintah dalam Surat Paksa adalah 'jika dalam waktu 1 x 24 jam setelah diterbitkan surat paksa maka akan dilakukan tindakan penyitaan'. Jadi Surat Paksa itu merupakan surat perintah agar debitur melunasi utangnya dalam waktu 1 x 24 jam," jelas Sumarsono.

ADVERTISEMENT

Aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang). Jika setelah penyitaan aset ternyata utang debitur belum juga lunas maka akan dilakukan lelang kembali atas aset yang masih ada.

"Jadi penyitaan itu merupakan rangkaian proses dari pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh PUPN, di mana penyitaan itu tidak serta merta dilakukan penyitaan tetapi sudah dilakukan proses-proses sebelumnya, namun debitur tidak mampu melunasi utangnya maka terhadap aset-aset yang dijadikan jaminan pelunasan debitur itu dilakukan penyitaan yang tujuannya adalah untuk recovery daripada jumlah utang dengan cara dilelang," paparnya.

Namun, jika hasil lelang tak juga mampu melunasi utang si debitur, sementara barang jaminan habis maka akan dilakukan langkah-langkah hukum lainnya.

Rincian aset Tommy Soeharto yang disita di halaman selanjutnya. Langsung klik

Simak Video: Soal Kasus BLBI, Tommy Soeharto Melawan!

[Gambas:Video 20detik]



Satgas BLBI telah melakukan penagihan terhadap kewajiban PT TPN yang berasal dari kredit beberapa bank. Outstanding nilai utangnya kepada pemerintah yang ditagih oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 (Rp 2,6 triliun).

"Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN, namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan," kata Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis.

Aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang).

"Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi," tutur Rionald yang juga sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Terdapat 124 hektare (Ha) luas tanah yang disita dari aset PT TPN senilai Rp 600 miliar. Kemarin (5/11) juru sita PUPN melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas empat aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN. Berikut daftarnya:

1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.


Hide Ads