Cara, Waktu dan Aturan Biaya Transfer Antar Bank Rp 2.500

Cara, Waktu dan Aturan Biaya Transfer Antar Bank Rp 2.500

Siti Fatimah - detikFinance
Kamis, 18 Nov 2021 06:23 WIB
Mulai 1 Juni 2021, transaksi di ATM Link/Bank Himbara tak gratis lagi. Nantinya, transaksi di ATM Link akan dikenakan biaya mulai Rp 2.500 hingga Rp 5.000.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Realisasi biaya transfer antar bank maksimal Rp 2.500 makin dekat. Pasalnya, Bank Indonesia telah resmi menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-FAST.

"Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST. Peserta BI-FAST yang dimaksud adalah bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Lebih lanjut, ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta diterbitkan melalui PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021. Berikut beberapa faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Ini Poin-poin yang Diatur BI
Adapun hal-hal yang diatur dalam ketentuan penyelenggaraan BI-FAST antara lain persyaratan peserta, kewajiban peserta, mekanisme pengelolaan infrastruktur BI-FAST, dan pemrosesan transaksi menggunakan BI-FAST.

Pihak yang dapat menjadi Peserta yaitu Bank Indonesia, bank, lembaga selain bank dan pihak lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara. Adapun Bank yang dapat menjadi peserta BI FAST antara lain bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing di Indonesia.

ADVERTISEMENT

2. BI-FAST Diluncurkan Desember
BI-FAST dikabarkan akan diluncurkan pada pertengahan Desember 2021. Pada tahap pertama, akan ada 22 bank yang akan melakukan layanan BI-FAST, kemudian tahap kedua dilanjutkan pada akhir Januari 2022.

"Bank Indonesia menetapkan 22 calon Peserta Batch 1 pada minggu kedua Desember 2021 dan peserta Batch 2 pada minggu keempat Januari 2022," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.

Lanjut ke halaman berikutnya

3. Cara Menggunakan BI-FAST
Layanan BI-FAST dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari datang ke teller, internet banking, mobile banking, ATM, EDC hingga nantinya melalui agen.

"Nasabah bisa bertransaksi menggunakan BI-FAST di berbagai instrumen seperti nota debit atau kredit uang elektronik (UE), dan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK)," kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendrata.

Nantinya, nasabah juga bisa melakukan layanan transfer uang hanya dengan menggunakan nomor seluler atau handphone (HP) dan alamat email, melalui proxy address. Syarat untuk bisa menggunakan layanan BI-FAST melalui nomor HP atau alamat email, nasabah yang akan melakukan transaksi dan menerima transaksi harus terdaftar di bank peserta.

4. Kelebihan BI-FAST
Transaksi yang dilakukan melalui BI-FAST tidak memiliki batasan waktu, bisa 24 jam 7 hari dan bersifat real time. Adapun batasan uang yang ditransfer yaitu Rp 250 ribu dengan biaya transfer bagi peserta Rp 19 per transaksi, sedangkan bagi peserta ke nasabah maksimal Rp 2.500 per transaksi.

5. Bank yang Layani BI-FAST Mulai Desember
Ada 22 bank yang sudah tercatat sebagai calon peserta BI-FAST pada batch I pertengahan Desember nanti. Ke 22 bank itu yakni Bank Tabungan Negara, Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Central Asia, Bank HSBC Indonesia, Bank UOB Indonesia dan Bank Mega.

Kemudian ada Bank Negara Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank OCBC NISP, Bank Tabungan Negara UUS, Bank Permata UUS, Bank CIMB Niaga UUS, Bank Danamon Indonesia UUS, Bank BCA Syariah, Bank Sinarmas, Bank Citibank NA dan Bank Woori Saudara Indonesia.



Simak Video "Video: Bahlil Bakal Buat Regulasi soal Pengeboran Sumur Minyak Rakyat"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads