Realisasi biaya transfer antar bank maksimal Rp 2.500 makin dekat. Pasalnya, Bank Indonesia telah resmi menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-FAST.
"Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST. Peserta BI-FAST yang dimaksud adalah bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).
Lebih lanjut, ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta diterbitkan melalui PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021. Berikut beberapa faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Ini Poin-poin yang Diatur BI
Adapun hal-hal yang diatur dalam ketentuan penyelenggaraan BI-FAST antara lain persyaratan peserta, kewajiban peserta, mekanisme pengelolaan infrastruktur BI-FAST, dan pemrosesan transaksi menggunakan BI-FAST.
Pihak yang dapat menjadi Peserta yaitu Bank Indonesia, bank, lembaga selain bank dan pihak lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara. Adapun Bank yang dapat menjadi peserta BI FAST antara lain bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing di Indonesia.
2. BI-FAST Diluncurkan Desember
BI-FAST dikabarkan akan diluncurkan pada pertengahan Desember 2021. Pada tahap pertama, akan ada 22 bank yang akan melakukan layanan BI-FAST, kemudian tahap kedua dilanjutkan pada akhir Januari 2022.
"Bank Indonesia menetapkan 22 calon Peserta Batch 1 pada minggu kedua Desember 2021 dan peserta Batch 2 pada minggu keempat Januari 2022," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Video: Bahlil Bakal Buat Regulasi soal Pengeboran Sumur Minyak Rakyat"
[Gambas:Video 20detik]