Somasi Kaharudin Ongko-Agus Anwar, Satgas BLBI Siapkan Langkah Hukum

Somasi Kaharudin Ongko-Agus Anwar, Satgas BLBI Siapkan Langkah Hukum

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 22 Nov 2021 11:33 WIB
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan somasi terhadap pengutang dana BLBI, yakni Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera membayar utangnya kepada negara.

"Satgas BLBI sekarang ini telah mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya," kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam keterangan pers secara virtual, Senin (22/11/2021).

Mahfud menegaskan apabila keduanya tidak memiliki itikad baik maka Satuan BLBI akan menempuh langkah hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila tidak diindahkan, Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan," tegasnya.

Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah melalui Satgas BLBI tidak hentinya mengingatkan para pengutang dana BLBI agar memenuhi kewajibannya.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah, melalui Satgas BLBI terus-menerus mengingatkan para obligor dan debitur baik melalui surat maupun melalui pernyataan ataupun peringatan terbuka ini untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang kepada negara," tambahnya.

(toy/eds)

Hide Ads