Memburuknya Kondisi Debitor Sumbang 40% NPL
Rabu, 26 Apr 2006 16:49 WIB
Jakarta - Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 7/2/PBI/2005 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum sering dijadikan kambing hitam atas tingginya kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank-bank. Namun Bank Indonesia (BI) punya pandangan lain. Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom menilai, tingginya NPL tersebut bukan karena PBI 7/2/2005 namun disebabkan menurunnya kondisi keuangan debitor."Tapi karena faktor debitur itu sendiri, yaitu penurunan kondisi keuangan debitor yang menyumbang pada NPL sebesar 40 persen," ujar Miranda usai diskusi bertajuk "Ke Mana Perbankan 2006 Dibawa?" di Hotel Niko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (26/4/2006).Faktor-faktor lain yang menyumbang tingginya NPL adalah keterlambatan pembayaran (15%), masalah dalam pembayaran (17,5%) dan buruknya prospek usaha debitur (7,5%). Sementara penerapan PBI 7/2/2005 hanya memberikan kontribusi sebesar 9% pada peningkatan NPL.Dijelaskan Miranda, selama tahun 2005 terjadi peningkatan risiko kredit pada sistem perbankan yang terlihat dengan meningkatnya NPL secara gross dari 5,8% pada Desember 2004 menjadi 8,3% pada Desember 2005. Sementara NPL netto meningkat dari 1,7% menjadi 4,8%.Miranda menambahkan, penguatan struktur perbankan nasional merupakan hal yang paling penting. Untuk itu, BI akan melanjutkan upaya penguatan sektor perbankan melalui empat kebijakan utama.Kebijakan itu adalah mempercepat proses konsolidasi, memperkuat infrastruktur perbankan, meningkatkan penerapan prinsip kehati-hatian dan mendorong fungsi intermediasi perbankan.
(qom/)











































