Fadel mengakui Bank Intan memang sempat memiliki utang BLBI Rp 135 miliar. Namun dia menjelaskan bahwa utang tersebut sudah diselesaikan melalui pengadilan.
"Itu dulu saya memiliki Bank Intan, itu bekerjasama dengan teman-teman. Kemudian kita mendapatkan bantuan itu. Kemudian janjian 14 tahun, tapi kemudian karena krisis ekonomi, Bank Intan ditutup. Saya kemudian bicara sama pemerintah waktu itu, akhirnya diminta sudah, ketika Ibu Sri Mulyani yang pegang, dia bilang 'sudah bawa ke pengadilan aja'. Maka ada beberapa bank yang ke pengadilan, saya termasuk Bank Intan kami mengajukan," terangnya.
Fadel mengakui, saat di pengadilan Bank Intan menang baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga di Mahkamah Agung. Bahkan katanya ada putusan bahwa pemerintah harus mengembalikan dana ke Bank Intan sebesar Rp 23 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian naik sampai ke PK, malah diputuskan waktu itu Rp 23 miliar pemerintah harus mengembalikan kepada share holder, itu keputuasnnya, dan itu sudah inkrah, dari Mahkamah Agung. Kemudian ya udah deh kita diam-diam aja. Kalau mereka juga tidak ada uang ya udah kita diam-diam aja," kata Fadel.
Putusan itu kata Fadel terjadi pada 2006 yang lalu. Oleh karena itu dirinya mengaku tak khawatir meskipun isu tentang Bank Intan diungkit kembali.
"Jadi masalah Bank Intan itu sudah diputuskan pengadilan, hukumnya ada, dan teman share holder sudah bicara, saya kira nggak ada kaitannya. Saya si nggak ada khawatirnya," tutupnya.
(das/ara)