Kelas peserta BPJS Kesehatan rencananya akan dihapus. Itu telah disampaikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Rencananya, penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan baru dimulai pada tahun 2022 mendatang. Proses penghapusan akan dilakukan secara bertahap.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan penghapusan di sini nantinya meniadakan kelas 1, 2, dan 3 yang artinya ke depan hanya ada satu kelas standar jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Terkait kelas standar JKN (jaminan kesehatan nasional), rencana akan dilaksanakan secara bertahap. Mengingat kondisi sedang menghadapi pandemi, direncanakan dimulai tahun 2022," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan tahun ini tahapan yang dilakukan adalah harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).
Dengan penghapusan kelas peserta ini, Muttaqien menjelaskan pemberian layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan akan sama rata tidak lagi berdasarkan kelas.
Meski begitu, kategori kepesertaan masih tetap ada, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI), peserta penerima upah (PPU), peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
"Prinsipnya, peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan (you get what you need)," kata Muttaqien.