Korban Asuransi Minta Produk Unit Link Dihapus, OJK Bersedia?

Korban Asuransi Minta Produk Unit Link Dihapus, OJK Bersedia?

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 06 Des 2021 16:25 WIB
Ilustrasi asuransi
Ilustrasi/Foto: Shutterstock/

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi tak memberi jawaban apakah produk unit link akan dihapus atau tidak. Tapi dia memastikan OJK akan melakukan penyempurnaan aturan.

Dijelaskannya, OJK sudah meninjau produk unit link, karena produk unit link ini adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Dia menerangkan bahwa investasi inilah yang sebenarnya menjadi kunci yang harus dipahami oleh para calon pemegang polis, dan harus dijelaskan dengan sebaik-baiknya secara transparan oleh perusahaan asuransi.

Riswinandi menjelaskan saat ini pihaknya dalam finalisasi peraturan yang lebih detail terkait dengan unit link. Unit link Ini, lanjut dia, pertama kali disetujui mulai tahun 2006. Sejak itulah ada aturan terkait pemasaran produk unit link.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah sekarang setelah berjalan beberapa tahun dan kita me-review keadaannya, kita memperbaharui peraturan ini. Nah saat ini peraturan ini sedang dalam tahap harmonisasi di internal OJK. Ini nanti kita harapkan mudah-mudahan dalam bulan Desember ini bisa kita terbitkan," paparnya.

Dalam ketentuan yang baru ini, pihaknya menekankan transparansi dari perusahaan asuransi mengenai jenis-jenis investasinya, mengenai biaya-biayanya, dan mengenai hasil investasinya harus dilaporkan dan disampaikan kepada para pemegang polis.

ADVERTISEMENT

"Demikian juga dengan para pemegang polis itu betul-betul harus bisa memahami produknya secara transparan," jelasnya.

Nantinya akan diatur juga proses penjualan produk harus direkam. Jadi rekaman tersebut harus ditinjau oleh perusahaan untuk memastikan bahwa agennya dan pemegang polis betul-betul sudah saling memahami produk yang ditawarkan dan produk yang akan dibeli.

"Kemudian juga ada welcome call, welcome call ini nantinya dilakukan oleh orang yang berbeda, bukan agennya dan itu nanti juga direkam untuk mengevaluasi apakah dari welcome call ini betul-betul penyampaian produk sudah benar dan betul betul calon pemegang polis ini mengerti apa yang dibeli dan apa resikonya, apa kewajiban dan haknya," tambah Riswinandi.


(toy/eds)

Hide Ads