Pengumuman! Ini Jadwal Operasi BI Jelang Natal dan Tahun Baru

ADVERTISEMENT

Pengumuman! Ini Jadwal Operasi BI Jelang Natal dan Tahun Baru

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 08 Des 2021 07:30 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia, lgo bank indonesia, bi, gedung bank indonesia di Jakarta
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian waktu operasional jelang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2021. Penyesuaian ini mengacu hari libur nasional dan cuti bersama 2021 dalam SKB 3 Menteri, dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan untuk pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2021 serta pemenuhan kebutuhan transaksi masyarakat dan dunia usaha.

Dalam laman resmi BI dikutip Rabu (8/12/2021), disebutkan mengenai kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP). Pada 1 sampai 22 Desember 2021 kegiatan tersebut diperpanjang 1 jam 30 menit.

Kemudian, pada 23 sampai 30 Desember 2021 diperpanjang 2 jam 30 menit. Serta, 31 Desember 2021 diperpanjang 7 jam.

"Mulai tanggal 3 Januari 2022 kegiatan layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diadakan kembali sesuai jadwal yang berlaku. Khusus untuk Sistem BI-RTGS dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB," bunyi keterangan BI.

Untuk kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yakni layanan transfer dana dan pembayaran reguler, pada 1-22 Desember diperpanjang 1 jam 30 menit. Kemudian, 23-30 Desember diperpanjang 2 jam 30 menit dan 31 Desember diperpanjang 7 jam.

Layanan Kliring Warkat Debit dan Penagihan Reguler diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku saat ini. Begitu juga dengan penyediaan dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku saat ini.

"Mulai tanggal 3 Januari 2022 kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal yang berlaku semula," tulis BI.

Untuk layanan kas, tanggal 16 Desember 2021 menjadi batas akhir periode layanan penukaran ritel dan sebagai antisipasi pandemi COVID-19. Layanan uang rusak, cacat dan lusuh serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran beroperasi secara normal setiap hari Kamis pukul 08.00 - 11.30 WIB/WITA/WIT. Layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya beroperasi secara normal setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 - 11.30 WIB/WITA/WIT. Layanan tersebut dibuka kembali pada tanggal 3 Januari 2022.

"Tanggal 20, 21, 22, 23, 24, dan 27 Desember 2021, kegiatan layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan beroperasi secara normal. Layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan diberikan setiap hari sesuai dengan permohonan perbankan yang disetujui oleh Bank Indonesia. Layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan dibuka kembali pada tanggal 3 Januari 2022," tulis BI.

"Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2021, seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi," ungkap BI lebih lanjut.

Simak video 'Seputar Keputusan Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/eds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT